Imigrasi Jakarta Gandeng Wartawan Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Lintas Negara
ASKARA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta menggelar audiensi bersama Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai upaya memperkuat pemberitaan di bidang hukum, khususnya terkait kebijakan, pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum keimigrasian agar tersampaikan secara akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat.
Audiensi berlangsung di Gedung Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, beralamat di Jl. MT Haryono Kav. 11, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, dan dimanfaatkan sebagai ruang dialog terbuka antara jajaran Imigrasi dan wartawan hukum untuk membangun komunikasi publik yang konstruktif, Rabu (14/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta, Pamuji Raharja, didampingi Nia Viranita H. selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Kehumasan, serta dihadiri jajaran pejabat struktural, di antaranya Hamdan (Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan), Ronni Fajar Purba (Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Status Keimigrasian), serta I Gusti Mochammad Ibrahim (Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian).
Dalam pemaparannya, Pamuji Raharja juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kerap berkaitan dengan kejahatan lintas negara, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, pemalsuan dokumen perjalanan, hingga kejahatan terorganisasi internasional.
Menurutnya, TPPU tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi negara, tetapi juga berpotensi mengancam stabilitas hukum dan keamanan nasional. Oleh karena itu, peran Imigrasi dalam pengawasan orang asing serta lalu lintas keluar masuk wilayah Indonesia menjadi salah satu garda terdepan dalam pencegahan praktik pencucian uang.
“TPPU adalah kejahatan serius yang sering kali melibatkan jaringan lintas negara. Imigrasi memiliki peran penting dalam mendeteksi dan mencegah modus-modus tersebut, dan di sinilah peran media sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat,” ujar Pamuji.
Ia menambahkan, pemberitaan hukum yang edukatif diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik agar tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam praktik-praktik kejahatan keuangan yang melanggar hukum.
Senada dengan hal tersebut, Nia Viranita H. menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam pelayanan publik. Ia menyampaikan bahwa Imigrasi siap memberikan informasi dan klarifikasi yang diperlukan insan pers, khususnya dalam isu-isu hukum strategis seperti TPPU dan pengawasan keimigrasian.
Sementara itu, Hamdan menjelaskan bahwa fungsi intelijen dan penindakan keimigrasian juga berkaitan erat dengan upaya pencegahan kejahatan lintas negara, termasuk TPPU. Oleh karena itu, diperlukan pemberitaan yang proporsional agar masyarakat memahami bahwa langkah penegakan hukum dilakukan untuk melindungi kepentingan negara.
Ronni Fajar Purba menambahkan bahwa bidang dokumen perjalanan dan status keimigrasian memiliki aspek hukum yang krusial, sehingga masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur dan regulasi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melakukan kejahatan keuangan.
Adapun I Gusti Mochammad Ibrahim menegaskan pentingnya kolaborasi dengan wartawan bidang hukum dalam mengedukasi masyarakat terkait kepatuhan aturan keimigrasian serta pencegahan pelanggaran hukum yang berpotensi berkaitan dengan TPPU.
Dalam konteks kelembagaan nasional, pemerintah telah melakukan penataan struktur dengan membagi urusan yang sebelumnya berada dalam satu kementerian menjadi empat kantor wilayah, yakni Kantor Wilayah Imigrasi, Kantor Wilayah Hukum, Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kantor Wilayah Pemasyarakatan (PAS), guna memperkuat fokus tugas dan fungsi masing-masing bidang.
Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta membawahi delapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum keimigrasian.
Audiensi ini diharapkan menjadi awal komunikasi berkelanjutan antara Imigrasi dan Pokja PWI Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam menghadirkan pemberitaan hukum yang informatif, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik,

Komentar