Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03
NEWS

Gelar Dr (c) Jadi Sorotan, Stafsus Gubernur Sulut Dilaporkan ke Polisi

Gelar Dr (c) Jadi Sorotan, Stafsus Gubernur Sulut Dilaporkan ke Polisi
Seorang warga negara sekaligus pimpinan organisasi masyarakat Nusantara Justice Initiative, Denny Susanto, secara resmi melaporkan seorang Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara ke Polda Sulut (Dok Panca)

ASKARA - Dugaan penggunaan gelar akademik tidak sah oleh seorang pejabat publik di Sulawesi Utara kini memasuki ranah hukum. Seorang warga negara sekaligus pimpinan organisasi masyarakat Nusantara Justice Initiative, Denny Susanto, secara resmi melaporkan seorang Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara ke Polda Sulut, Minggu (11/1/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan gelar akademik “Doktor” sejak tahun 2021, saat terlapor masih menjabat sebagai Staf Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Terlapor diduga menggunakan gelar tersebut meski belum memiliki hak akademik untuk menyandangnya.

Salah satu peristiwa penggunaan gelar akademik tersebut disebut terjadi pada 28 April 2021 di wilayah Tutuyan III, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dalam aktivitas yang berkaitan langsung dengan kapasitas terlapor sebagai pejabat pemerintahan.

Seiring waktu, terlapor diketahui menempati jabatan baru sebagai salah satu Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara. Namun, penggunaan gelar akademik tetap disematkan di depan namanya, bahkan dengan penulisan Dr (c), yang kembali memicu pertanyaan publik terkait keabsahan status akademiknya.

Kecurigaan tersebut mendorong pelapor melakukan verifikasi data akademik melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) pada Januari 2026. Dari hasil pengecekan, terlapor tercatat masih berstatus sebagai mahasiswa aktif Program Doktor tahun akademik 2025/2026, dan belum dinyatakan lulus secara sah.

Dalam laporan resmi bernomor LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, pelapor menduga adanya pelanggaran Pasal 272 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan penggunaan gelar akademik secara tidak sah.

Pelapor menilai penggunaan gelar tersebut berpotensi menyesatkan publik dan merusak integritas jabatan pemerintahan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara objektif dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun Polda Sulawesi Utara terkait tindak lanjut laporan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga etika dan integritas pejabat publik.

 

 

Komentar