Kecelakaan Truk ODOL di Tol Batang-Semarang Soroti Rendahnya Keselamatan Jalan
ASKARA - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk Over Dimensi Over Loading (ODOL) di KM 354 Tol Batang–Semarang, Jawa Tengah, kembali menyoroti rendahnya edukasi dan kesadaran keselamatan pengguna jalan tol di Indonesia. Insiden tragis tersebut terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 10.22 WIB dan menelan korban jiwa.
Kecelakaan bermula saat sebuah truk trailer bermuatan besi baja seberat 55 ton mengalami oleng di tengah perjalanan dari Tangerang, Banten, menuju Ngawi, Jawa Timur, dengan jarak tempuh sekitar 635 kilometer. Truk tersebut menabrak trotoar, menyebabkan muatan besi cor terlepas dan menimpa dua kendaraan di jalur kanan, yakni mobil Mercedes-Benz dan Toyota Voxy.
Proses evakuasi korban berlangsung selama tujuh jam dan menyebabkan kemacetan hingga tiga kilometer di ruas tol tersebut. Dari total enam korban, satu orang dinyatakan meninggal dunia, dua mengalami luka berat, dan tiga lainnya luka ringan. Bahkan, salah satu korban dilaporkan terjepit muatan besi baja selama berjam-jam akibat berat material yang mencapai puluhan ton.
Sopir truk ODOL bernama Jumali (37) mengaku kehilangan kendali karena kondisi jalan yang bergelombang. Namun, menurut Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi dari Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, Dr. Azas Tigor Nainggolan, kejadian ini mencerminkan kelalaian serius dari pengemudi maupun perusahaan angkutan logistik.
“Truk dengan muatan 55 ton jelas tidak laik jalan dan sangat membahayakan jika dioperasikan di jalan tol. Ini menunjukkan minimnya pemahaman terhadap aturan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Azas Tigor dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar sopir, tetapi juga harus menyentuh pemilik kendaraan dan operator logistik. Sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional dinilai penting untuk menimbulkan efek jera dan mencegah kecelakaan serupa terulang.
Selain itu, Azas Tigor juga menyoroti peran operator jalan tol yang dinilai lalai membiarkan kendaraan ODOL dan tidak laik jalan beroperasi. Menurutnya, operator tol memiliki tanggung jawab hukum untuk menjamin keselamatan pengguna jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
“Pembiaran truk ODOL masuk jalan tol merupakan bentuk kelalaian. Operator tol wajib memiliki SOP pengawasan ketat di pintu masuk untuk memastikan hanya kendaraan laik jalan yang boleh melintas,” katanya.
Hingga kini, kecelakaan akibat truk ODOL masih kerap terjadi di berbagai ruas tol nasional. Kondisi ini menunjukkan belum optimalnya pengawasan, edukasi keselamatan, serta penegakan hukum. Pemerintah didesak segera membangun budaya baru berlalu lintas yang berorientasi pada keselamatan demi melindungi nyawa pengguna jalan dan kepentingan publik.

Komentar