Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24
NEWS

REFORMASI POLRI

Komisi III DPR Sepakati Polri Tetap di Bawah Presiden

Komisi III DPR Sepakati Polri Tetap di Bawah Presiden
Aparat Polri (dok)

ASKARA-Komisi III DPR RI sepakati kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden.

Kesepakatan itu lahir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/1/2025).

Kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, juga menegaskan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR sudah sesuai amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi,” kata Rano.

Tak hanya soal kedudukan korps baju coklat, rapat juga menyepakati perlunya reformasi budaya di tubuh Kepolisian sehingga korps itu lebih profesional, cekatan, dan terbuka dalam melayani masyarakat.

"Komisi III DPR RI mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja dan organisasi agar Polri lebih responsif, profesional, dan akuntabel,” kata Rano yang langsung disetujui anggota rapat.

Dalam rapat tersebut, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi hadir. Pada kesempatan itu, dia menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi pascareformasi 1998. Hal itu sudah ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Menurutnya, desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden adalah mahakarya Reformasi ’98. "Itu sudah tidak bisa diperdebatkan lagi. Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, itu justru kemunduran dalam reformasi dan demokrasi kita,” tegas Rullyandi.

Kesepakatan ini menutup perdebatan panjang soal posisi Polri. Komisi III DPR menegaskan reformasi kepolisian tidak boleh bergeser dari desain awal reformasi 1998, yakni Polri berada langsung di bawah Presiden, dengan penguatan budaya kerja agar semakin profesional dan berintegritas.(dry)

Komentar