Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23
NEWS

Said Abdullah: Pilkada oleh DPRD Perlu Dikaji secara Mendalam

Said Abdullah: Pilkada  oleh DPRD Perlu Dikaji secara Mendalam
Politisi PDI Perjuangan Said Abdullah. (dok)

ASKARA-Saat ini muncul wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Alasannya, selain bisa mengurangi permainan uang juga bisa menekan ongkos politik yang semakin merusak jatidiri bangsa. Termasuk, agar sistem politik yang mahal ini tidak ditentukan orang berduit atau oligarki dan menjadi penyebab korupsi.

Menyikapi wacana ini, Politikus PDI Perjuangan, Said Abdullah angkat bicara. Dia menilai wacana itu erlu dikaji secara mendalam dan komprehensif. Pasalnya, kebijakan strategis semacam itu tidak boleh lahir dari kepentingan politik jangka pendek, melainkan harus menjawab akar persoalan demokrasi dan berpihak pada kepentingan publik yang lebih luas.

“Jangan sampai kita membuat kebijakan hanya berdasarkan selera politik sesaat,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).

Pihaknya mengakui pelaksanaan pilkada langsung selama ini dihadapkan pada berbagai persoalan, terutama tingginya ongkos politik yang harus dikeluarkan para kandidat.

Dia berpandangan, mahalnya biaya pilkada tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk mengalihkan mekanisme pemilihan kepala daerah ke DPRD.

"Kalau nasalah ongkos politik yang tinggi, lalu solusinya mengganti sistem pemilihan lewat DPRD, itu merupakan jumping conclusion atau kesimpulan yang terlalu terburu-buru,” ujarnya

Said yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggae) DPR ini mengatakan esensi dari pilkada langsung adalah keterlibatan rakyat secara langsung dalam menentukan pemimpin di daerahnya.

Katanya, apabila kewenangan tersebut dialihkan kepada DPRD, maka hak memilih kepala daerah menjadi terwakilkan, bukan lagi dijalankan langsung oleh pemilih.

“Langkah ini berpotensi membengkokkan aspirasi rakyat. Kepentingan DPRD dan kehendak masyarakat terhadap figur kepala daerah bisa saja berbeda,” katanya.

Nah, untuk mengatasi mahalnya ongkos pilkada langsung, pihaknua mendorong revisi Undang-Undang tentang Pilkada, khususnya dengan memperkuat penegakan hukum terhadap praktik politik uang.

Sebab pihaknya menilai politik uang merupakan akar persoalan utama yang membuat biaya pilkada membengkak. Menurut dia, penegakan hukum perlu dibenahi melalui penguatan criminal justice system dalam menangani pelanggaran pemilu, terutama yang berkaitan dengan politik uang.

Dalam konteks ini, menurutnya, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu diperkuat, termasuk dengan memberi kewenangan penyidikan yang independen atau melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dengan penegakan hukum yang kuat, baik pemberi maupun penerima politik uang bisa dikenakan sanksi pidana yang lebih berat, bahkan pembatalan pencalonan bagi kandidat,” kata Said.

Pihaknya juga mengusulkan pembentukan peradilan ad hoc khusus untuk menangani kasus politik uang di setiap daerah. Dalam pelaksanaannya, KPK dan Bawaslu dapat melibatkan akademisi serta praktisi hukum sebagai penyidik ad hoc.

“Karena pilkada dan pemilu dilaksanakan serentak, praktik politik uang bisa berlangsung masif, sistematis, dan terstruktur. Maka, aparat penegak hukumnya juga harus kredibel dan memadai jumlahnya,” ujarnya.

Pihaknya meyakini, langkah-langkah tersebut dapat menimbulkan efek jera dan membuka peluang lebih besar bagi kandidat untuk memenangkan pilkada dengan biaya yang lebih murah dan wajar. Di sisi lain, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat bahwa menerima politik uang merupakan tindak pidana yang merusak demokrasi dan menghambat lahirnya pemimpin daerah yang berintegritas. (dry)

Komentar