Rabu, 17 Juni 2026 | 23:20
NEWS

Dugaan Tipu Gelap Rp500 M. Dua WNA Dilaporkan Klien Terkait Proyek Properti

Dugaan Tipu Gelap Rp500 M. Dua WNA Dilaporkan Klien Terkait Proyek Properti
Kuasa Hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari (Dok Erfan)

ASKARA - Perselisihan terkait proyek pembangunan properti bernilai besar kembali mencuat ke publik. Kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, ABA, S.H., LL.B., MBA

mengungkap adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua warga negara Rusia dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar.

Permasalahan bermula dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kliennya sebagai pemilik tanah dan pihak kedua sebagai penyedia modal pembangunan. Dalam kesepakatan sejak awal, pemilik tanah menyediakan modal berupa lahan, sementara pihak kedua menyediakan modal dana hingga bangunan dapat dikomersialkan.

Namun, menurut Ade, sejak pembangunan berlangsung, pihak Rusia yang menjadi mitra kerja sama tak pernah memberikan laporan penggunaan dana. Pertanyaan mengenai keberadaan dan alur modal terus diajukan, tetapi laporan keuangan tidak pernah diserahkan hingga saat ini.

“Dari awal kami sudah meminta laporan modal yang digunakan untuk membangun. Sampai hari ini tidak dilaporkan sama sekali. Ini justru yang menimbulkan kegaduhan, apalagi nilainya mencapai sekitar Rp500 miliar,” ujar Ade dalam konferensi pers di Bruen Coffee & Kitchen, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (8/12/2025).

Situasi makin memanas ketika pembangunan selesai, namun kliennya justru tidak diperbolehkan memasuki area bangunan yang berdiri di atas tanah miliknya. Ade mempertanyakan pihak mana yang kini menguasai bangunan tersebut, karena hingga kini Budiman Tiang masih tercatat sebagai pemegang SHGB yang sah.

Melihat sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan transaksi yang menyalahi regulasi Indonesia, pihak kuasa hukum kemudian melaporkan dua oknum warga Rusia tersebut ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2025 atas dugaan tipu gelap dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP.

Ade juga menyoroti kemungkinan adanya transaksi terkait pembelian atau penyewaan properti yang dilakukan menggunakan metode tidak lazim, termasuk pembayaran melalui cryptocurrency. Ia mempertanyakan apakah transaksi-transaksi tersebut benar-benar dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

“Rakyat Indonesia beli kendaraan saja wajib bayar pajak. Lalu bagaimana transaksi besar yang dilakukan melalui crypto bisa diawasi? Apakah benar dilaporkan secara terbuka ke Ditjen Pajak?” tegasnya.

Kuasa hukum meminta PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, serta instansi terkait memperketat pengawasan agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain serta menjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi di Indonesia, khususnya di Bali.

Ade menegaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan proses penyelidikan, dan pihaknya mengapresiasi langkah-langkah kepolisian. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Bali dan berharap kasus ini mendapat perhatian serius.

“Kami berharap Polri bertindak cepat dan tegas agar tidak terjadi pembiaran. Ini bukan kasus biasa, tetapi menyangkut ekonomi Bali, para investor, dan pengusaha lokal,” tutupnya.

Konferensi pers digelar langsung oleh kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, di Bruen Coffee & Kitchen, Jl. DI Panjaitan No.46, Jatinegara, Jakarta Timur.

 

 

Komentar