Pengacara Laporkan Oknum KPK: Aset Rp700 M Disebut Disita Tanpa Dasar
ASKARA- Polemik penyitaan aset bernilai hampir Rp700 miliar kembali mengemuka setelah kuasa hukum Deolipa Yumara bersama kliennya, Linda Susanti, mendatangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Kamis, 4 November 2025. Kedatangan keduanya sekitar pukul 14.23 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, dilakukan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK.
Kehadiran mereka sontak menyita perhatian wartawan yang sejak siang memadati area lobi. Deolipa membawa berkas dokumen setebal map besar, sementara Linda terlihat dijaga ketat timnya. Dokumen-dokumen itu langsung diserahkan sebagai laporan resmi ke bagian pengaduan Dewas KPK.
Inti Laporan: Aset Pribadi Diduga Disita Tanpa Dasar Hukum
Dalam keterangannya, Deolipa menegaskan bahwa laporan tersebut berfokus pada penyitaan aset milik Linda Susanti yang mencakup emas batangan, valuta asing berbagai jenis, dolar Singapura, dolar AS, euro, ringgit Malaysia, hingga sertifikat tanah dan bangunan di sejumlah daerah.
“Aset ini bukan hasil kejahatan, bukan objek perkara, dan bukan barang bukti. Ini warisan sah milik klien kami,” ujar Deolipa.
Ia menilai penyitaan dilakukan tanpa kejelasan status hukum, tanpa penetapan tersangka, dan tanpa transparansi dasar hukum. Karena itu, pihaknya meminta Dewas KPK menguji prosedur tersebut agar tidak timbul preseden buruk.
Linda Akui Mengalami Tekanan dari Oknum Penyidik
Linda mengaku mengalami tekanan dari oknum penyidik sejak 2024 hingga 2025, termasuk ajakan bertemu di luar kantor, permintaan pencabutan kuasa hukum, hingga dugaan tawaran kompromi terkait aset yang telah disita.
“Dari tawaran 20 persen, lalu naik lagi. Tapi saya menolak semuanya. Kalau aset saya bukan barang haram, kenapa harus menyerahkan sebagian?” kata Linda.
Ia menuturkan bahkan saat berada di luar negeri, ia masih merasa dibayangi dan terintimidasi, sehingga memilih membawa persoalan ini ke Dewas KPK.
Dokumen Bukti Diserahkan Lengkap
Pihak pelapor menyerahkan sejumlah dokumen pendukung seperti:
Surat penerimaan barang bukti
Berita acara penyitaan
Surat pemanggilan pemeriksaan
Salinan dokumen penyidik dan penyelidik
Catatan pemblokiran rekening
Deolipa juga menyebut masih memiliki rekaman percakapan dan video yang bisa diberikan jika Dewas membutuhkan.
Dugaan Pelanggaran Etik yang Dilaporkan
Laporan ke Dewas memuat empat dugaan pelanggaran etik:
1. Penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik
2. Penggelapan atau penyimpangan aset sitaan
3. Permintaan pertemuan nonprosedural
4. Upaya mengarahkan keterangan BAP
Linda juga menyoroti adanya ketidaksinkronan dokumen penyitaan dan pemblokiran rekening, yang disebut sebagai indikasi kejanggalan serius.
Asal Usul Aset: Dana Warisan dari Australia
Linda menyatakan bahwa seluruh aset berasal dari warisan orang tuanya yang tinggal di Australia. Ia mengaku memiliki dokumen legal seperti surat waris, bukti transfer dana internasional, dan laporan aset dari otoritas negara setempat.
“Tidak ada yang kami sembunyikan. Semua dokumen kami pegang,” tegas Linda.
Pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, Komisi III DPR, Kejaksaan Agung, hingga Presiden RI agar pengawasan lebih luas.
Respons KPK: Tidak Ada Daftar Aset Seperti yang Diklaim
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan pernyataan berbeda. Menurutnya, berdasarkan berita acara penyitaan yang ada, tidak ditemukan daftar aset seperti yang dilaporkan.
“Kami akan lakukan pengecekan ulang. Dalam dokumen resmi, tidak ada penyitaan dengan item seperti yang disebutkan. Kami juga akan meminta bukti pendukung dari pemohon,” kata Budi.
Ia menyebut KPK sedang menyiapkan surat balasan resmi untuk permohonan pengembalian aset yang dimaksud.
Permohonan tersebut, yang diajukan pada Oktober 2025, berisi daftar aset berupa:
45 juta dolar Singapura bersegel
200 ribu dolar Singapura nonsegel
300 ribu dolar AS
120 ribu euro
50 ribu ringgit Malaysia
12 batang emas 1 kg
Sertifikat tanah dan bangunan di NTT, Minahasa, dan Ogan Ilir
Dewas KPK Terima Laporan dan Siap Proses
Bagian pengaduan Dewas KPK telah memastikan laporan diterima. Sesuai mekanisme, Dewas akan melakukan penelaahan awal sebelum memutuskan apakah kasus dilanjutkan ke pemeriksaan.
Deolipa memastikan pihaknya siap menjalani seluruh proses.
“Kami ingin masalah ini diselesaikan secara objektif, tanpa tekanan dan tanpa permainan oknum. Kami percaya Dewas akan bekerja independen,” ujarnya.

Komentar