Minggu, 12 Juli 2026 | 23:41
NEWS

Irine Yustina Dorong Supir Taksi Online Perkosa Penumpang Dijerat UU TPKS

Irine Yustina Dorong Supir Taksi Online Perkosa Penumpang Dijerat UU TPKS
Politisi PDI Perjuangan Irine Yustina Roba Putri. (dok)

ASKARA-Aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online terhadap penumpangnya, seorang wanita berinisial NG (30) yang hendak menuju Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menuai reaksi keras bahkan kecaman

Anggota Komisi V DPR RI Irine Yustina Roba Putri mengecam keras aksi tersebut. Bahkan dia mendorong agar pelaku pemerkosaan tak hanya dijerqt KUHP tapi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

“Kita sudah punya instrumen khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual. Saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS agar perlindungan bagi korban lebih maksimal, dan semakin membuat pelaku jera,” kata Irine dalam ketetangannya, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Seperti diberitakan, NG diperkosa sopir atau driver taksi online saat melakukan perjalanan dari Depok, Jawa Barat, menuju Bandara Soetta, Tangerang, pada Sabtu, 23 November 2025.

Pelaku sempat mengancam korban menggunakan benda diduga senjata api (senpi). Saat itulah, pelaku FG (49) tega memerkosa NG di kursi penumpang taksi online tersebut.

Korban saat ini dilaporkan mengalami trauma, dan masih menjalani perawatan medis sebab terdapat luka-luka di tubuhnya. Sementara, polisi telah menangkap dan menetapkan sopir taksi online FG sebagai tersangka.

Polisi baru menjerat pelaku dengan Pasal 285 dan 351 KUHP. Oleh karenanya, Irine mendorong polisi menambah jeratan hukum bagi pelaku dengan UU TPKS.

“UU TPKS memberikan perlindungan komprehensif bagi korban perkosaan dengan menjamin hak atas perlindungan hukum (termasuk intimidasi lanjutan dari pelaku), pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan ekonomi, serta keadilan dalam proses hukum,” katanya.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan pemerkosaan bukan kejahatan yang ringan sehingga tuntutannya pun juga harus berat.

Lebih lanjut, Irine meminta aparat penegak hukum dan pemerintah memberikan pendampingan bagi korban. Dia mengingatkan agar pendampingan yang diberikan bagi korban bukan hanya secara hukum, tapi juga dari sisi psikologi.

“Setiap perempuan berhak mendapat perlindungan. Tidak boleh ada toleransi atas tindakan kekerasan seksual. Negara wajib memberi bantuan pada korban,” kata Irine.

Lebih lanjut, Irine mendorong agar adanya percepatan penyusunan regulasi dan pengawasan yang konkret agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.(dry)

Komentar