Konflik PT Toba Pulp Lestari dengan Masyarakat, Ini Catatan Franky Sibarani
ASKARA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Franky Sibarani, menyoroti serius konflik berkepanjangan antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Hal itu ia sampaikan dalam RDP Komisi XIII bersama Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Dirjen Instrumen Penguatan HAM, dan perwakilan PT TPL (26/11/2025).
Franky mengapresiasi langkah Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang telah turun ke lapangan, namun mengingatkan bahwa proses verifikasi harus dilakukan secara ketat dan menyeluruh.
“TGPF tidak bisa berdiri sendiri. Tim perlu memastikan bahwa pihak-pihak yang bersengketa benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas, baik sisi perusahaan maupun masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa verifikasi penting bukan hanya terhadap kelompok yang memprotes, tetapi juga bagi pihak-pihak yang mendukung keberadaan TPL untuk menghindari potensi konflik horizontal.
“Masyarakat yang protes harus dipastikan betul merupakan warga yang terdampak, dan tinggal di wilayah yang diperjuangkan. Sementara yang mendukung pun harus diverifikasi. Kalau dia pekerja, pasti ada datanya. Kalau kontraktor atau mitra plasma, tentu ada perjanjian dan SPK-nya. Ini penting agar masyarakat tidak diadu domba oleh pihak yang punya kepentingan lain,” tambahnya.
Sebagai figur yang lama berkecimpung dalam dunia usaha dan investasi, Franky mengingatkan bahwa konflik yang tidak terselesaikan berpotensi merusak citra Indonesia di mata investor global.
“Di tengah upaya Presiden mengundang investor dan memperkuat ekonomi, kasus seperti TPL dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap Indonesia dan mengangu iklim usaha,”tegasnya.
Ia menilai penyelesaian konflik TPL harus dilakukan dengan pendekatan win–win solution, mengingat perusahaan telah memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan selama lebih dari empat dekade.
“Keluhan masyarakat harus didengar dan diselesaikan. Namun di sisi lain, TPL juga menggerakkan perekonomian daerah melalui lapangan kerja, mitra usaha, dan aktivitas ekonomi yang mendukung kabupaten/kota sekitar perusahaan,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah dan negara juga mendapatkan manfaat dari pajak, retribusi, hingga devisa ekspor yang dihasilkan perusahaan.
Franky juga melihat langkah Kementerian HAM melalui TGPF sebagai upaya baru yang perlu diperkuat.
“Ke depan, Kementerian HAM dapat berperan menciptakan iklim usaha yang kondusif ketika terjadi konflik antara masyarakat dan pelaku usaha. TPL dapat dijadikan contoh yang dapat diduplikasi untuk penyelesaian masalah serupa,” paparnya.
Menutup pernyataannya, Franky meminta agar penanganan konflik dilakukan secara tuntas dan transparan.
“Saya memohon kepada Kementerian HAM dan TGPF untuk menangani kasus ini secara hati-hati dan tuntas, demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga citra investasi Indonesia,” pungkasnya.
Laporan: Theresia Hamukti

Komentar