Senin, 13 Juli 2026 | 00:58
NEWS

RUU PSDK

Baleg DPR Minta Perjelas Fungsi LPSK

Baleg DPR Minta Perjelas Fungsi LPSK
Gedung LPSK. (dok)

ASKARA-.Badan Legislasi (Baleg) DPR mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam merumuskan kedudukan dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK)

Demikian disampaikan Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat Rapat Panja Pembahasan Hasil Kajian Tim Ahli di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Menurutnya konsep harmonisasi yang disusun Tim Ahli Baleg telah berjalan baik. Namun, kata Bob masih diperlukan ketelitian lebih lanjut untuk memastikan bahwa kedudukan LPSK tidak menimbulkan tafsir keliru sebagai aparat penegak hukum.

Pihaknya juga mengingatkan keterangan saksi dan korban merupakan bagian dari lima alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Dalam definisi awal tidak ada pernyataan aparat LPSK merupakan aparat penegak hukum. Lembaganya dapat dikatakan bagian dari penegakan hukum dalam konteks melindungi alat bukti, namun bukan berarti personilnya adalah aparat,” ujar Bob Hasan.

Pihaknya menekankan perlunya kejelasan agar tidak muncul dualisme penegak hukum yang dapat membingungkan proses penyidikan maupun penyelidikan.

Dalam pembahasannya, Bob Hasan juga menyoroti ketentuan pasal 5 ayat (4) terkait pelaksanaan perlindungan pada setiap tingkat pemeriksaan.

"Frasa proses peradilan dalam pasal tersebut belum memiliki penjelasan memadai. Sebab penyelidikan dan penyidikan merupakan tahap pre-adjudication, sementara penuntutan hingga persidangan masuk ke wilayah adjudication.

Keduanya, menurut Bob, tetap bagian dari sistem peradilan, meskipun proses praperadilan berada pada wilayah yang secara teknis belum masuk pengadilan.

Bob Hasan juga meminta agar penjelasan mengenai tahapan peradilan dirumuskan ulang secara detail dalam ketentuan umum agar implementasi tidak menimbulkan perbedaan interpretasi.

Untuk bagian lain, dia memberi perhatian khusus pada penggunaan istilah “sahabat saksi”, yang menurutnya belum memiliki definisi jelas. Dan dia membandingkannya dengan istilah amicus curiae atau sahabat peradilan yang memiliki fungsi spesifik.

“Kalau sahabat saksi ini siapa? Apakah yang memastikan kualitas kesaksian? Ini harus jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menekankan perlunya konsistensi dalam perubahan nomenklatur, seperti penggunaan istilah “pelindungan” menggantikan “perlindungan” serta perubahan “saksi korban” menjadi “saksi dan korban”.

Perubahan redaksional tersebut, kata Bob Hasan justru harus dibarengi penegasan konsep agar regulasi yang disusun tidak berhenti pada perubahan kosmetik, melainkan memberikan manfaat bagi sistem peradilan pidana.

Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini tidak bisa dilakukan sebagai proses harmonisasi biasa, karena menyangkut objek dan subjek hukum dalam hukum acara.

\'Kan ini bicara soal hukum acara juga. Jadi pendalaman harus dilakukan secara komprehensif,” katanya. (dry)

Komentar