Dugaan Transaksi Crypto di Proyek Umalas, Budiman Tiang Desak Pemerintah Usut WN Rusia
ASKARA – Polemik proyek hunian komersial di Umalas, Bali kembali mencuat setelah Budiman Tiang melalui Juru Bicara Ade Ratnasari menggelar konferensi pers di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Senin (24/11/2025). Dalam forum tersebut, Ade mengungkapkan apa yang menjadi inti persoalan, siapa yang diduga melakukan pelanggaran, di mana masalah terjadi, kapan konflik mulai memanas, mengapa pihaknya memilih membuka kasus ke publik, serta bagaimana dugaan pelanggaran itu dijalankan oleh dua warga negara Rusia yang terlibat dalam kerja sama bisnis.
Ade menjelaskan bahwa persoalan bermula dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 33 tanggal 24 Desember 2021, yang mengatur pembagian kewajiban antara Budiman sebagai pihak pertama dan perusahaan dua WN Rusia sebagai pihak kedua. Dalam perjanjian tersebut, Budiman menyediakan tanah berstatus HGB, sementara pihak kedua wajib menanggung modal pembangunan hingga unit siap beroperasi. Namun Ade mempertanyakan bagaimana proyek bisa dikomersialkan jika bangunan belum selesai, sekaligus meragukan sumber modal yang seharusnya disediakan pihak kedua.
Menurut bukti yang dipaparkan, salah satu dugaan terberat adalah praktik transaksi penyewaan dan pembelian unit menggunakan akun crypto pribadi milik salah satu WN Rusia, bukan melalui rekening perusahaan. Ade menilai cara ini berpotensi melanggar UU Mata Uang No. 7/2011, regulasi Bank Indonesia yang melarang crypto sebagai alat pembayaran, serta ketentuan perpajakan karena penerimaan dana tidak tercatat secara resmi.
“Jika benar pembayaran properti dilakukan lewat crypto pribadi, bagaimana negara bisa melakukan pengawasan pajak dan memastikan tidak ada penggelapan?” kata Ade.
Selain transaksi, Ade menyoroti sejumlah peristiwa lapangan, mulai dari pengamanan kawasan Umalas oleh oknum bersenjata laras panjang, dugaan intimidasi terhadap seorang perempuan oleh hampir 20 orang, hingga insiden penyerangan terhadap Budiman Tiang yang terjadi pada 2024. Menurutnya, rangkaian kejadian ini memperburuk konflik bisnis yang seharusnya diselesaikan secara hukum dan melalui mediasi.
Ade kemudian mempertanyakan respons institusi terkait—PPATK, OJK, otoritas pajak, hingga imigrasi—yang dinilai perlu menelusuri potensi pelanggaran mata uang, perpajakan, hingga pencucian uang. Ia juga meminta otoritas imigrasi mendalami dugaan pelanggaran aktivitas bisnis dua WN Rusia tersebut, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga deportasi.
Dalam pernyataannya, Ade menyampaikan permohonan resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta kementerian terkait lainnya agar memberi perhatian atas dugaan pelanggaran yang dapat merugikan pengusaha lokal. Ia juga menyarankan agar seorang komisaris perusahaan yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan pejabat mempertimbangkan nonaktif sementara demi menjaga netralitas proses hukum.
Budiman Tiang disebut akan melanjutkan laporan terkait PKS ke Mabes Polri, mengirim surat permintaan RDP ke Komisi III DPR RI, serta mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Pak Budiman akan tetap maju. Kami meminta dukungan masyarakat agar proses hukum ini dikawal demi keadilan untuk pengusaha lokal,” tegas Ade.
Mengakhiri konferensi pers, Ade menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya urusan bisnis, tetapi komitmen untuk memastikan regulasi Indonesia dihormati oleh siapa pun. “Kami bukan anak pejabat, bukan orang berkuasa. Tapi kami percaya hukum masih dapat ditegakkan jika dikawal bersama,” tutupnya.

Komentar