PUTUSAN MK LARANG POLRI DUDUKI JABATAN SIPIL
Nasir Djamil Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK
ASKARA-Semua pihak diminta untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil. Pasalnya, keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, Rabu (19/11/2025).
"Saya tegaskan putusan MK bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku sehingga harus diterima sebagai bagian dari konsolidasi hukum nasional. Oleh karena itu semua pihak harus menghormatinya," kata politisi PKS ini.
Nah, terkait posisi anggota Polri yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil, Nasir menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Informasi yang saya terima, Pemerintah melalui Mensesneg telah menyatakan menerima putusan MK. Jadi kita serahkan prosesnya kepada pemerintah,” ujar Nasir.
Pihaknya menilai bahwa implementasi putusan MK tersebut perlu waktu agar tidak menimbulkan guncangan dalam pelaksanaannya.
Perbedaan pandangan mengenai apakah pejabat Polri yang sedang menjabat tetap dipertahankan atau tidak, menurutnya, merupakan ruang pemerintah untuk mengkaji berbagai aspek ketatanegaraan serta keamanan secara menyeluruh.
Pada bagian lain, Nasir juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan MK. Ia menyebut langkah tersebut sebagai momentum penting.
“Ini babak baru bagaimana Polri menyikapi putusan MK dan UU Nomor 20 tentang ASN. Kita yakin bahwa hukum selalu memberi solusi,” kata Nasir. (dry)

Komentar