Mukota IV Kadin Tangsel Dinilai Rawan Polemik
Kebijakan Caretaker Dipersoalkan Anggota
ASKARA - Rencana pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kadin Tangerang Selatan pada 30 November 2025 kembali memanas setelah sejumlah anggota Kadin menyuarakan keberatan terhadap keputusan Caretaker Kadin Tangsel, Agus R. Wisas. Mereka menilai sejumlah kebijakan yang diambil justru memperbesar potensi konflik dan tidak mencerminkan prinsip musyawarah yang demokratis.
Salah satu sorotan muncul terkait kebijakan penentuan peserta Mukota yang hanya memprioritaskan anggota dengan masa keanggotaan 2 hingga 4 tahun. Sejumlah anggota menilai mekanisme tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan justru menimbulkan diskriminasi antaranggota. “Klasifikasi peserta seperti itu hanya akan melemahkan representasi anggota dan menciptakan ketidakadilan,” ujar salah satu anggota yang enggan disebutkan namanya.
Kritik semakin menguat setelah diumumkannya pembatasan jumlah peserta Mukota hanya 200 orang. Kebijakan ini dianggap terlalu sentralistik dan menabrak semangat keterbukaan organisasi. Padahal, berdasarkan Berita Acara Pleno tanggal 24 Oktober 2025, jumlah anggota yang berhak menjadi peserta penuh mencapai 660 orang.
Dodi Prasetya Azahari, Ketua Tim Sukses calon ketua Arnovi, menilai pernyataan Agus R. Wisas yang menyebut masalah internal Kadin Tangsel sudah hampir tuntas sebagai klaim prematur. “Kami kecewa dengan sikap Caretaker. Seharusnya Mukota menjadi momentum perbaikan, bukan menambah masalah. Pembatasan peserta ini jelas mengorbankan hak suara anggota yang sah,” tegas Dodi, Selasa (18/11/2025).
Kelompok anggota yang menolak juga mempertanyakan penggunaan Peraturan Organisasi (PO) 286 sebagai landasan penetapan kuota peserta. Mereka berpendapat bahwa situasi penundaan Mukota sebelumnya akibat ketidaksiapan panitia pada 25 Oktober 2025 seharusnya direspons dengan kebijakan yang lebih inklusif, bukan pembatasan sepihak.
“Kami melihat ini sebagai upaya mengarahkan hasil Mukota. Jika semangatnya rekonsiliasi, semua anggota biasa yang memenuhi syarat semestinya bisa hadir dan memberi suara,” tambah Dodi.
Mereka juga memperingatkan bahwa pemaksaan pelaksanaan Mukota dengan mekanisme terbatas berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. “Kami telah menyiapkan seluruh data dan bukti bila keputusan ini tetap dilanjutkan. Jika perlu, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas perwakilan kelompok penolak.
Kelompok anggota Kadin yang keberatan menyatakan akan segera mengirim surat resmi kepada Kadin Indonesia dan Kadin Banten untuk meminta peninjauan ulang keputusan tersebut. Mereka mendesak pelaksanaan Mukota yang lebih transparan, inklusif, dan sesuai aturan organisasi agar Kadin Tangsel tidak kembali terjebak dalam ketidakpastian berkepanjangan.

Komentar