Senin, 13 Juli 2026 | 02:22
NEWS

REVISI UU PDSK

LPSK Berharap Tugas dan Fungsi Diperluas

LPSK Berharap Tugas dan Fungsi Diperluas
Anggota LPSK Susilaningstyas (kiri). (Dok KWP)

ASKARA-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini Indonesia bakal memiliki Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang lebih maju dibandingkan negara lain.

Demikian dikatakan anggota LPSK Susilaningtyas pada pada Forum Legislasi bertajuk "Upaya Konkret DPR RI Memaksimalkan Perlindungan bagi Saksi dan Korban Lewat RUU PSDK"di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (18/11/2025).

Menurutnya, revisi UU PSDK sudah pernah direvisi tahun 2014. Dan sekarang kembali direvisi kembali. Pihaknya mengakui UU tersebut dalam.praktiknya masih dijumpai berbagai kekurangan dan kelebihannya.

"Kalau UU PSDK direvisi lagi ada rasa bangga karena UU-nya jadi lebih maju lagi divandingkan dengan UU yang sama dari negara Asia Tenggara, " kata Susi.

.

Namun demikian, jika berkaca dari negara-negara lain, ujarnya, antara perlindungan dan bantuan terhadap koban dipisahkan sementara UU PSDK Indonesia justru disatukan.

"Istimewanya Indonesia, dua-duanya jadi satu baik perlindungan maupun bantuan perlindungan kepada saksi maupun bantuan kepada korban itu diberikan oleh satu lembaga namanya LPSK. Ini tentunya menjadi tugas yang berat," ujarnya.

Makanya dari berbagai diskusi, LPSK menurut Susi selalu menyampaikan masukan dan harapan dalam kaitan revisi UU PDSK dan perubahan dari KUHAP yang juga direvisi.

.

"Revisi ini harus mengacu kepada pengaturan dalam KUHAP. Sebenarnya ada beberapa topik yang ingin kami ubah. Pertama itu berkaitan dengan tindak pidana prioritas itu ada 10 dan LPSK itu masuk di dalam sistem peradilan pidana sementara ruang gerak dibatasi. Jadi kami berharap tugas dan fungsi LPSK diperluas," ujar Susi. (dry)

.

Komentar