Senin, 13 Juli 2026 | 02:23
NEWS

RUU PSDK Bentuk Kehadiran Negara bagi Saksi dan Korban Kejahatan

RUU PSDK Bentuk Kehadiran Negara bagi Saksi dan Korban Kejahatan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso (kiri). (dry)

ASKARA-Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) dinilai memiliki semangat baru dalam melindungi korban dan saksi dari tindak pidana kejahatan.

Penguatan payung hukum lewat reviai RUU tersebut diperlukan untuk memberi rasa keadilan bagi saksi dan korban.

Penilaian ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso pada Forum Legislasi bertajuk \\'Upaya Konkret DPR RI Memaksimalkan Perlindungan bagi Saksi dan Korban Lewat RUU PSDK\\' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (18/11/2025).

Selain Sugiat, pembicara lainnya anggota Baleg DPR Ahmad Irawan dan anggota LPSK Susilaningtyas.

.

Menurut Sugiat, persepektif dari UU Perlindungan Saksi dan Korban selama ini adalah keadilan korektif, yakni bagaimana sebuah penegakan hukum itu orientasinya menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan.

"Tapi kedepannya kita sudah mulai bergeser selain keadilan korektif juga ada keadilan rehabilitasi, bagaimana bukan hanya si pelaku kejahatan itu dihukum seberat-beratnya tapi juga ada perspektif bagaimana negara hadir di tengah-tengah korban kejahatan," kata Sugiat.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mencontohkan salah satu bukti perspektif perlindungan terhadap korban kejahatan di Indonesia masih lemah. Misalnya, saat korban kejahatan begal yang ditolak sejumlah rumah sakit lantaran tidak ada yang mau bertanggung jawab dengan tunggakan BPJS milik si korban.

"Padahal dalam konteks kehadiran negara seharusnya ini enggak ada lagi urusan-urusan administrasi, urusan-urusan yang remeh-remeh sehingga menolak korban tindak pidana kejahatan tersebut untuk mendapat pertolongan pertama," kata dia.

"Sesungguhnya mereka justru menjadi korban kejahatan karena kegagalan negara untuk memberi perlindungan memberi keamanan. Kita harus jujur, negara pada saat itu gagal dan negara tidak boleh lagi gagal memberikan pelayanan," tegas Sugiat.

Di samping dari itu, Ketua Gerindra Sumatra Utara (Sumut) ini mengungkapkan ada sejumlah isu krusial yang dibahas dalam RUU PSDK. Pertama, cakupan tidak pidana kejahatan yang bisa dilindungi oleh LPSK.

"Kalau selama ini kan hanya kejahatan-kejahatan khusus yang itu dianggap bisa membutuhkan LPSK, kalau sekarang enggak semua tindakan kejahatan bahkan perdata pun itu bisa masuk dalam laporan atau perlindungan dari saksi dan korban itu yang pertama," katanya.

Selanjutnya, Sugiat melanjutkan, RUU PSDK memiliki semangat untuk melindungi bagaimana saksi dan korban bukan hanya di luar persidangan. Mengingat, tujuan dari perlindungan korban ialah bagaimana hukum atau kebenaran bisa ditegakkan tanpa adanya intervensi maupun intimidasi.

Pihaknya juga menegaskan RUU PSDK memiliki semangat untuk memperkuat kelembagaan, dalam hal ini LPSK. Payung hukum itu akan mengatur kehadiran LPSK tidak hanya berada di pusat melainkan diperluas ke tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

"Kalau ini nanti disahkan kita akan buat bagaimana (LPSK) di provinsi ada, di kabupaten juga ada, konsekuensi logis dari cakupan tidak ada kejahatan itu diperluas perlu juga penguatan kelembagaan," ujarnya.

 

Dengan demikian, kehadiran lembaga perlindungan dan korban ini kata Sugiat, bisa meng-cover bisa dibutuhkan oleh rakyat yang ketika mereka terkena tindak pidana kejahatan apakah sebagai korban maupun sebagai saksi kalau tidak ke Jakarta semuanya itu saya pikir hanya segelintir kasus di Republik ini yang bisa di-cover oleh LPSK. (dry)

Komentar