Senin, 13 Juli 2026 | 02:22
NEWS

Resmi, DPR Sahkan RKUHAP menjadi UU

Resmi, DPR Sahkan RKUHAP menjadi UU
Rapat paripurna DPR (dok)

ASKARA- Akhirnya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/11/2025).

Pengesahan dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani yang sebelumnya menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat pun serentak menyatakan “Setuju”.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RKUHAP yang telah disetujui di tingkat panitia kerja. RUU tersebut secara resmi disahkan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan tanpa interupsi.

Di kesempatan terpisah, Puan menegaskan bahwa laporan yang disampaikan Komisi III sudah menjelaskan secara rinci substansi perubahan KUHAP. Pihaknya pun meminta agar masyarakat tidak terpengaruh informasi menyesatkan terkait isi undang-undang yang baru disahkan itu.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” ujar Puan.

Sekadar diketahui selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP disepakati 14 substansi utama sebagai kerangka pembaruan hukum acara pidana. Substansi tersebut mencakup penyesuaian hukum dengan perkembangan nasional dan internasional, penguatan hak warga negara, hingga modernisasi sistem peradilan.

Ke-14 poin substansi perubahan RKUHAP yang disepakati DPR itu yakni,

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.

10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

14. Modernisasi hukum acara pidana guna mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel. (dry)

Komentar