Revisi UU Pangan: Prof. Rokhmin Dahuri Tegas Menolak Jadi Budak Impor, Saatnya Tegakkan Kedaulatan!
ASKARA — Revisi Undang-Undang Pangan bukan sekadar agenda rutin di gedung parlemen. Ia adalah pertarungan ideologis yang menentukan arah masa depan bangsa: apakah Indonesia akan terus bergantung pada pasar global, atau berani berdiri tegak dengan kedaulatan pangan sendiri.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Jaringan Produsen Nelayan Nasional (JPNN), Senin (17/11), anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS, menyampaikan sikap tegas: “Indonesia tidak boleh lagi membiarkan ketergantungan impor menjadi fondasi sistem pangan nasional.”
Paradigma Lama yang Usang
Menurut Rektor Universitas UMMI Bogor, paradigma lama pemerintah yang hanya mengukur keberhasilan pangan dengan parameter produksi lebih besar dari konsumsi adalah semu dan menyesatkan.
“Pendekatan sempit semacam itu telah mengabaikan kenyataan bahwa sistem pangan adalah ekosistem kompleks yang menyangkut akses, kualitas, kesejahteraan, dan keberlanjutan,” tegasnya.
Tujuh Pilar Fondasi Baru
Prof. Rokhmin Dahuri bersama Komisi IV DPR RI mengusulkan tujuh indikator kinerja utama yang harus menjadi fondasi revisi UU Pangan:
1. Produksi pangan nasional lebih besar dari kebutuhan pangan nasional.
2. Aksesibilitas pangan bagi seluruh rakyat, terutama mengatasi ketimpangan wilayah surplus–defisit di negara kepulauan.
3. Kualitas dan keamanan pangan, karena pangan yang murah tapi tidak berkualitas dan tidak aman bukanlah solusi.
4. Kesejahteraan produsen pangan, mulai dari petani, nelayan, peternak, hingga produsen kecil.
5. Keberlanjutan lingkungan, agar rantai pasok pangan Indonesia tidak merusak tanah, laut, dan ekologi.
6. Efisiensi dan tata kelola rantai pasok, untuk mengurangi biaya logistik dan mencegah distorsi harga.
7. Kedaulatan Pangan, sebagai puncak tujuan — memastikan suplai pangan berasal dari kekuatan produksi dalam negeri, bukan dari ketergantungan pada pasar luar.
Arsitektur Baru Masa Depan Pangan
Rapat Dengar Pendapat Umum ini menunjukkan bahwa arah baru kebijakan pangan tidak dapat lahir tanpa mendengar suara akar rumput. Masukan SPI dan JPNN menjadi legitimasi moral bahwa revisi UU Pangan bukan sekadar teknokratis, melainkan berpihak pada tulang punggung bangsa. Petani dan nelayan menuntut agar kebijakan pangan tidak lagi dikendalikan oleh kepentingan impor, melainkan oleh kebutuhan rakyat dan keberlanjutan produksi nasional.
“Jika revisi ini berhasil, maka Indonesia bukan hanya memperbaiki UU Pangan — tetapi sedang membangun ulang arsitektur masa depan pangan nasional: lebih mandiri, lebih mensejahterakan, dan lebih bermartabat,” ujar Rokhmin, yang pernah menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001–2004.
Revisi UU Pangan kini menjadi momen penentu: apakah Indonesia berani keluar dari bayang-bayang pasar global dan menegakkan kedaulatan pangan sebagai simbol martabat bangsa.

Komentar