Polemik Absensi Wakil Ketua III DPRD Batam dan Ujian Integritas Publik
ASKARA - Polemik ketidakhadiran Wakil Ketua III DPRD Batam, Hendra Asman, dalam sejumlah rapat paripurna bukan lagi sekadar isu internal legislatif. Ini sudah berubah menjadi persoalan integritas, tanggung jawab publik, dan kredibilitas lembaga perwakilan rakyat. Ketidakhadiran berulang seorang pimpinan dewan bukan hanya melambatkan proses sidang, tetapi juga merusak kepercayaan publik yang semakin kritis terhadap kinerja wakilnya.
Masyarakat tentu berhak bertanya: mengapa seorang pejabat setinggi Wakil Ketua III DPRD dapat begitu sering mangkir, sementara anggota DPRD lainnya berjuang menjaga kuorum dan menyelesaikan agenda sidang? Apalagi ketika fakta lapangan, dan jejak digital, menggambarkan bahwa yang bersangkutan sempat hadir dalam sejumlah acara publik di berbagai tempat. Kontras yang mencolok inilah yang memicu keresahan warga: hadir dalam kegiatan non-kedinasan, tetapi absen ketika menyangkut kepentingan rakyat.
Perhatian yang disampaikan dalam sidang oleh anggota DPRD Batam Anwar Anas serta dukungan dari Yefri menunjukkan bahwa masalah ini bukan sentimen personal, melainkan persoalan institusional. Ketidakhadiran seorang pimpinan dewan berdampak langsung pada efektivitas kerja DPRD. Badan Kehormatan (BK) pun berada di sorotan, dituntut untuk bertindak tegas dan objektif sesuai mandatnya. Seperti disampaikan Ketua BK Muhammad Fadli, enam kali absen berturut-turut tanpa keterangan bisa berujung pada usulan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Di tengah ketegangan ini, publik justru menunjukkan reaksi yang lebih blak-blakan. Beberapa warga menyampaikan bahwa jika alasan ketidakhadiran adalah kesehatan, maka seharusnya pejabat menunjukkan sikap gentle dan mengundurkan diri tanpa harus menunggu ditegur. Kritik warga bahkan menyentil drama simpati dan mempertanyakan mengapa seseorang mampu hadir dalam berbagai acara, tetapi tidak mampu hadir dalam tugas negara.
Ketika suara publik sudah mencapai titik frustrasi seperti ini, maka yang diuji bukan hanya Hendra Asman sebagai individu, tetapi juga DPRD Batam sebagai institusi. Apakah mereka cukup berani menegakkan standar etik internal? Apakah BK siap menjadi penjaga marwah dewan, bukan sekadar stempel administratif?
Ketidakhadiran yang berulang mungkin dimulai dari persoalan personal, tetapi penyelesaiannya tidak boleh lagi personal. Ini adalah momentum bagi DPRD Batam untuk menunjukkan bahwa mereka bekerja berdasarkan aturan, bukan rasa sungkan; berdasarkan integritas, bukan kompromi; dan berdasarkan kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok.
Pada akhirnya, jabatan publik bukan hak istimewa yang bisa dipertahankan tanpa kinerja. Itu adalah amanah yang menuntut hadir, bekerja, dan bertanggung jawab. Jika seorang pejabat tidak lagi mampu memenuhi tuntutan itu, maka pilihan yang terhormat sudah sangat jelas.

Komentar