Senin, 13 Juli 2026 | 02:23
NEWS

Panja RUU KUHAP Sepakati Aturan CCTV Awasi Tersangka

Panja RUU KUHAP Sepakati Aturan CCTV Awasi Tersangka
Rapat Panja Komisi III DPR Bahas RUU KHUAP. (dok)

ASKARA-Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI menyepakati perluasan fungsi kamera pengawas atau CCTV dalam proses penyidikan perkara pidana.

Kesepakatan itu tercapai saat Panja membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Rapat Panja dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, dan dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej (Eddy Hiariej), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/2025).

Menurut Habiburrokhman aturan terkait kamera pengawas dalam RUU KUHAP sebenarnya tidak hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan semata, tetapi juga untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa.

Dia menjelaskan kalau di draft yang lama, kamera pengawas (CCTV) hanya untuk kepentingan penyidikan. Namun katanya ada usulab dari anggota Panja agar penggunaan kamera pengawas digunakan dalam konteks untuk mengawasi penyidik.

"Ada mengusulkan jangan hanya untuk penyidikan, tapi juga untuk pembelaan jadi akses terhadap kamera pengawas itu juga harus bisa didapat oleh advokat, ini biar fair, biar ada keseimbangan,” ujar Habiburrokhman.

Politikus Gerindra itu menegaskan kalau aturan baru ini penting untuk memastikan fairness dalam proses hukum. Selain melindungi tersangka dari intimidasi atau kekerasan, katanya, rekaman CCTV juga dapat menjadi alat bukti jika ada tuduhan berlebihan terhadap aparat penegak hukum.

"Nah, agar aparatnya gak dituduh sewenang-wenang, gak gebukin, ‘wah ini gebukin, padahal gak ada buktinya’. Kalau sama-sama bisa akses CCTV kan enak, yang bicara CCTV itu,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Shafif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan bahwa pemerintah sepakat dengan perluasan fungsi tersebut.

“Pemerintah setuju pak, karena dengan penggunaan kamera pengawas ini yang secara berimbang baik kepada pelapor dan terlapor itu bisa diberikan pak,” kata Eddy.

Adapun, aturan tentang penggunaan kamera pengawas disepakati diatur dalam Pasal 31 RUU KUHAP.

Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David membacakan klausul tersebut.

Ayat 1; “Dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya mengenai haknyauntuk mendapatkan bantuan hukum, atau ia dalam perkara itu wajib didampingi advokat".

Ayat (2); “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung”.

Ayat (3); “Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud ayat 2, dilakukan untuk kepentingan penyidikan penuntutan atau dalam pemeriksaan sidang pengadilan atas permintaan hakim”.

Kemudian ayat (4) menegaskan bahwa rekaman dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa.

Ketentuan lebih lanjut, mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas dimaksud pada ayat 3 dan 4 diatur dalam peraturan pemerintah,” kata David. (dry)

Komentar