RUU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Bakal Diperkuat dan Jadi Hak Inisiatif DPR
ASKARA- Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana melalui revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dan draf revisi tersebut telah resmi diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, revisi ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan sistem hukum nasional yang lebih berpihak kepada korban.
“Urgensinya adalah merespon semangat baru tentang bagaimana negara memberikan perlindungan kepada korban, saksi, informan, maupun ahli,” kata Willy Aditya usai rapat pleno penjelasan pengusul di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (11/11/2025).
Menurutnya, selama ini sistem hukum di Indonesia masih berorientasi pada penghukuman pelaku, sementara perlindungan terhadap korban belum optimal. Dengan revisi undang-undang ini, katanya lagi, diharapkan dapat menyeimbangkan paradigma hukum agar lebih humanis.
“Sebab selama ini tata laksana hukum kita hanya fokus menghukum pelaku. Tidak ada upaya negara untuk benar-benar memberikan perlindungan kepada korban,” ujarnya.
Selain memperkuat aspek perlindungan, Komisi XIII, lanjut Willy juga mendorong agar LPSK memiliki struktur di daerah dan kabupaten/kota. Langkah ini diyakini akan memperluas jangkauan pelayanan dan memastikan kehadiran negara di tingkat akar rumput.
“Selama ini LPSK hanya ada di pusat. Dengan perubahan ini, kita dorong agar LPSK hadir di wilayah, agar perlindungan hukum bagi korban lebih mudah dijangkau,” kata politisi NasDem ini.
Revisi kali ini menurutbya, juga akan memperkenalkan Dana Abadi Korban (Victim Trust Fund) sebagai sumber pendanaan khusus bagi korban kejahatan yang membutuhkan dukungan medis dan psikologis.
"Apalagi selama ini banyak korban yang tidak tertangani karena keterbatasan anggaran. Dengan adanya dana abadi korban, kehadiran negara akan semakin nyata,” ujarnya.
Willy mengatakan Komisi XIII menargetkan revisi RUU Perlindungan Saksi dan Korban ini dapat disahkan sebagai hak inisiatif DPR pada akhir tahun 2025.
Kalau ini diketok sebagai hak inisiatif DPR, kami bersyukur. Ini akan menjadi bentuk nyata political will DPR dalam menghadirkan wajah humanisme hukum di Indonesia,” katanya. (dry)

Komentar