RUU HAK CIPTA
Cari Masukan, Baleg Undang Musisi dan Industri Kreatif
ASKARA-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta.
Sejumlah musisi ternama seperti Piyu Padi dan Ariel Noah dihadirkan untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.
Pada kesempatan itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan kehadiran para musisi dan pelaku industri kreatif penting agar RUU Hak Cipta dapat menghasilkan aturan yang komprehensif dan mudah diterapkan di lapangan.
“RUU ini bertujuan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” ujar Bob saat membuka rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baleg DPR RI juga mengundang perwakilan dari tiga asosiasi, yakni Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri).
Piyu Padi bersama jajarannya hadir mewakili AKSI, sementara VISI diwakili oleh Armand Maulana, Ariel Noah, Vina Panduwinata, Fadli Padi, dan Judika. Adapun Asiri diwakili oleh Gumilang Ramadhan.
"AKSI mewakili para pencipta atau komposer yang memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya ciptanya, sedangkan VISI mewakili para pelaku pertunjukan yang memiliki hak terkait,” kata Bob.
Menurutnya, masukan dari berbagai asosiasi tersebut sangat penting untuk menentukan batas ideal antara hak moral dan hak ekonomi atas karya cipta, termasuk mekanisme pewarisan hak cipta di masa mendatang.
Bob juga menekankan bahwa revisi RUU Hak Cipta harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan era digital dan transformasi teknologi yang semakin cepat.
Nah, dalam konteks itu, Asiri sebagai perwakilan industri rekaman Bob menilai memiliki peran strategis dalam memberikan pandangan mengenai ekosistem digital dan mekanisme pengaturan platform daring guna mencegah pelanggaran hak cipta.
"Tentunya perbedaan pandangan dari masing-masing asosiasi akan menjadi bahan penting untuk merumuskan norma dan pasal-pasal dalam RUU ini,” ujar Bob. (dry)

Komentar