Kasus Tanah di Bali Makin Panas, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Penyerobotan oleh Perusahaan Swasta
ASKARA - Sengketa tanah di Kabupaten Jembrana, Bali, memanas setelah Surat Keputusan Kanwil BPN Bali Nomor 130/Pbt/BPN.51/VIII/2025 membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7395 seluas 17.700 meter persegi milik Ni Wayan Dontri, warga Desa Penyaringan.
Kuasa hukum pemilik tanah, Veronika L. Giron, S.H., dari Lusiana Giron & Partners, menegaskan pihaknya akan menempuh seluruh langkah hukum karena menilai keputusan pembatalan tersebut cacat hukum dan merugikan kliennya.
“Surat keputusan pembatalan ini dikeluarkan tanpa memberikan kesempatan yang memadai kepada klien kami untuk didengar. Itu jelas melanggar asas audi et alteram partem dan prinsip keadilan prosedural,” ujar Veronika dalam keterangan pers di Denpasar, Rabu (5/11/2025).
Selain menyoroti proses administratif, Veronika juga mengungkap fakta lapangan bahwa lahan yang semula merupakan kebun produktif kini telah dikuasai secara fisik oleh Sylvia Ekawati dan PT Sungai Mas Indonesia (PT SMI), yang mengubah area tersebut menjadi tambak ikan dan udang.
“Yang seharusnya dilakukan BPN adalah menindaklanjuti dugaan penyerobotan lahan secara faktual, bukan malah membatalkan sertifikat kepemilikan yang sah,” tegasnya.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penanganan pidana terkait kasus tersebut. Menurutnya, laporan polisi yang diajukan oleh kliennya justru dihentikan oleh aparat setempat, sehingga upaya hukum untuk melindungi hak kepemilikan tanah terhenti.
"Tanah dirampas, SHM dibatalkan, laporan polisi dihentikan, ini bentuk ketidakadilan berlapis," tutur Veronika.
Tuntutan dan Langkah Hukum
Melalui surat keberatan No. 06/LG/X/Keberatan-BPNJbr/2025 tertanggal 9 Oktober 2025, pihak Veronika menyampaikan empat tuntutan utama kepada Direktorat Jenderal Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN RI, yakni:
1. Mencabut dan membatalkan SK pembatalan SHM No. 7395;
2. Mengembalikan status hukum SHM kepada Ni Wayan Dontri;
3. Melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembatalan;
4. Memerintahkan pengembalian penguasaan fisik lahan dari PT SMI dan Sylvia Ekawati kepada pemilik sah.
Veronika menegaskan bahwa pihaknya siap melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila upaya administratif tidak membuahkan hasil.
"Harapan kami sederhana: BPN RI tegak di atas keadilan. Keputusan harus melindungi rakyat kecil, bukan memberi legitimasi pada perampasan," ujarnya.
Status Perkara dan Respons DPR
Sebelumnya, kuasa hukum telah mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR RI dan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 23 Oktober 2025. Pimpinan Komisi III berjanji akan memanggil BPN Bali, Polres Jembrana, Polda Bali, serta pihak perusahaan swasta untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan dan penghilangan hak kepemilikan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil BPN Bali dan PT Sungai Mas Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas somasi dan tuduhan tersebut. Kasus ini kini berada pada tahap banding administratif dan pengumpulan bukti untuk kemungkinan gugatan lanjutan ke PTUN.

Komentar