ASTINA Somasi PT Danone Indonesia atas Dugaan Penggunaan Truk ODOL AQUA
ASKARA - Firma hukum ASTINA Law Firm secara resmi melayangkan surat somasi kepada PT Danone Indonesia terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk distribusi produk air minum dalam kemasan (AMDK) merek AQUA.
Langkah hukum ini disampaikan langsung oleh pendiri ASTINA, Dr. Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., M.H., usai mengungkap adanya praktik distribusi menggunakan truk dengan muatan berlebih di pabrik PT Tirta Investama Subang, anak perusahaan PT Danone Indonesia.
Somasi tersebut didasarkan pada pengakuan staf PT Tirta Investama yang menyebutkan bahwa truk pengangkut AQUA bermuatan hingga 13 ton, padahal kapasitas standarnya hanya 5 ton. Temuan itu mencuat setelah kunjungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Subang pada 21 Oktober 2025.
"Fakta ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 169 dan 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain melanggar hukum, hal ini juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan kerusakan infrastruktur," ujar Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Rabu (5/11).
Tigor juga menyinggung sejumlah kecelakaan truk ODOL pengangkut air kemasan AQUA yang terjadi di Tol Ciawi pada 4 Februari, 2 Juni, dan 4 September 2025. Ia menilai kasus-kasus tersebut tidak pernah terselesaikan secara hukum.
"Sungguh kuatnya perusahaan air minum ini, bisa membungkam pemerintah dan penegak hukum. Padahal masyarakat yang menanggung risikonya," tegas Tigor.
Dalam surat somasinya, ASTINA menuntut PT Danone Indonesia untuk:
1. Memberikan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka atas pelanggaran dan kerugian sosial yang ditimbulkan;
2. Menghentikan seluruh penggunaan truk ODOL dalam kegiatan operasional;
3. Memperbaiki jalan-jalan yang rusak akibat aktivitas distribusi dengan muatan berlebih.
Surat somasi tersebut dikirim pada 4 November 2025 dan diterima oleh pihak ekspedisi di kantor pusat PT Danone Indonesia, RDTX Place, Jakarta, pada pukul 12.41 WIB. Bila dalam waktu 14 hari sejak diterimanya surat tidak ada tanggapan atau tindakan, ASTINA berencana melaporkan kasus ini ke Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, dan Gubernur Jawa Barat, serta menempuh langkah hukum lanjutan.
"Langkah tegas ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan advokasi publik. Kami ingin memastikan korporasi besar seperti Danone tunduk pada hukum dan peduli pada keselamatan masyarakat," pungkas Azas Tigor Nainggolan, advokat sekaligus analis kebijakan transportasi yang dikenal dengan sebutan ASTINA.

Komentar