Minggu, 07 Juni 2026 | 18:26
OPINI

Izin Ber-Tuhan di Negeri Bernama Indonesia

Refleksi Humanis atas Paradoks Kebebasan Beragama dan Marwah Konstitusi

Izin Ber-Tuhan di Negeri Bernama Indonesia
Ilustrasi izin ber-Tuhan (Dok Freepik-Askara)

Oleh : Saur S Turnip

ASKARA - Ada sesuatu yang ganjil di negeri ini-ironi yang tumbuh dari tanah subur doa, tapi kering oleh kasih.

Kita sering menyebut diri bangsa yang ber-Tuhan, namun untuk sekadar ber-Tuhan saja, banyak orang masih harus meminta izin.

Izin-bukan dari langit, melainkan dari tetangga, pejabat, forum-forum yang menamai diri “kerukunan”, bahkan dari rasa takut yang menempel di dada sendiri.

Padahal, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 telah dengan jernih berjanji:

 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Namun di tanah yang katanya menjamin kebebasan, banyak warga justru harus menundukkan kepala sambil menenteng map berisi syarat-syarat yang tidak pernah disebut dalam kitab suci: izin seratus tetangga, rekomendasi forum kerukunan, dan restu dari mayoritas yang kebetulan berkuasa di wilayah itu.

Negeri yang Menyembah Tuhan, Tapi Takut pada Manusia

Di banyak tempat, rumah ibadah tidak lagi berdiri di atas fondasi iman, tapi di atas fondasi izin sosial.

Aparat Pemerintah berkata, “Demi ketertiban dan kerukunan.”

Namun yang sering terjadi, kerukunan itu diterjemahkan sebagai ketundukan minoritas kepada mayoritas.

Di sinilah paradoks itu hidup:

Negara yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa justru menyerahkan urusan ketuhanan kepada selera sosial.

Tuhan menjadi objek administrasi; ibadah menjadi produk konsensus lingkungan.

Sosiolog Jürgen Habermas pernah menulis bahwa demokrasi sejati hanya mungkin bila ruang publik memberi tempat setara bagi setiap suara-tanpa represi simbolik.

Namun di sini, suara mayoritas sering menjelma monopoli moral.

Kebebasan beragama kehilangan makna hakiki, sebab yang dijaga bukan lagi hak, melainkan harmoni semu.

Ketakutan Simbolik dan Bayang “Penguasaan Spiritual”

Akar masalahnya sering kali bukan kebencian, melainkan ketakutan simbolik.

Masih banyak yang percaya bahwa berdirinya rumah ibadah agama lain berarti “penyebaran pengaruh,” bahkan “penguasaan wilayah secara spiritual.”

Di titik itu, agama berhenti menjadi jalan rohani-ia menjelma identitas politik.

Clifford Geertz pernah mengingatkan: dalam masyarakat majemuk, simbol agama kerap menjadi penanda “kami” dan “bukan mereka.”

Ketika simbol itu hadir di wilayah mayoritas, ia dianggap mengganggu keseimbangan sosial, bukan memperkaya budaya.

Padahal, iman sejati tidak pernah gentar oleh perbedaan.

Yang takut pada simbol agama lain, mungkin bukan karena imannya teguh-melainkan karena ia sudah berubah menjadi rasa curiga.

SKB Tiga Menteri: Regulasi yang Mengawetkan Ketakutan

Sejak 2006, pemerintah menerbitkan SKB Tiga Menteri tentang pendirian rumah ibadah.

Alasannya tampak mulia: menjaga kerukunan antarumat beragama.

Namun dua dekade berlalu, kita belajar satu hal sederhana: aturan yang lahir dari rasa takut, hanya akan menurunkan ketakutan baru.

SKB ini mensyaratkan tanda tangan warga sekitar dan rekomendasi FKUB.

Secara administratif terlihat logis, tapi secara sosiologis, ia mengubah mayoritas menjadi hakim atas hak minoritas.

Bayangkan: seorang warga negara harus mengantongi tanda tangan untuk berdoa kepada Tuhannya.

Inilah yang disebut Satjipto Rahardjo sebagai “pembekuan moral hukum.”

Hukum kehilangan jiwanya, berubah menjadi alat penenang kekhawatiran sosial.

Tugas negara seharusnya bukan menenangkan mayoritas, tapi melindungi setiap warga dari rasa takut yang lahir dari mayoritas itu sendiri.

FKUB: Forum Kerukunan atau Forum Ketundukan?

FKUB dibentuk untuk jadi ruang dialog lintas iman.

Namun dalam praktiknya, ia kerap beralih rupa: dari ruang dialog menjadi lembaga filterisasi.

Lebih sering ia mengatur siapa yang boleh beribadah di mana, ketimbang menumbuhkan empati antariman.

Bahkan, di banyak daerah, FKUB dikuasai kelompok mayoritas.

Suara minoritas tenggelam, dan fungsi “kerukunan” perlahan bergeser menjadi “pengendalian.”

Jika mengacu pada pemikiran John Rawls dalam Political Liberalism, negara seharusnya menjamin overlapping consensus-titik temu nilai kemanusiaan yang mengikat berbagai keyakinan tanpa menghapus perbedaan teologis.

FKUB mestinya menjadi arena itu: ruang memahami, bukan ruang memberi izin.

Ketika Pemerintah dan Hukum Membisu

Lebih menyedihkan lagi, ketika penolakan rumah ibadah terjadi, pemerintah sering memilih diam.

Diam atas nama “menghindari konflik horizontal.”

Padahal diam di hadapan ketidakadilan bukanlah netralitas-itu jelas bentuk pembiaran.

Mahkamah Agung pun kerap berpihak pada alasan administratif, bukan konstitusional.

Putusan hukum sering kali berhenti di tafsir sosial yang sempit.

Padahal, sebagaimana kata Hans Kelsen, hukum harus berdiri di atas norma dasar-bukan tunduk pada tekanan mayoritas.

Dalam konteks kita, norma dasar itu adalah jaminan kebebasan beragama.

Dan ketika negara menyerah pada tekanan sosial, ia sebenarnya sedang mengkhianati jantung konstitusinya sendiri.

Arogansi Spiritual dan Politik Identitas

Indonesia sering lantang bersuara soal kebebasan beragama di Gaza.

Kita mengutip ayat, menyerukan kemerdekaan, menentang penindasan.

Namun di sini, di halaman rumah sendiri, sebagian umat harus bernegosiasi untuk membuka pintu ibadahnya.

Itulah paradoks spiritual kita: lantang keluar, diam ke dalam.

Moralitas bangsa menjadi selektif-berani ke luar, tapi takut ke dalam.

Hannah Arendt menyebutnya banality of evil-kejahatan yang lahir dari kebiasaan untuk berhenti berpikir.

Kita terbiasa dengan diskriminasi yang dikemas sebagai “toleransi”, sampai-sampai kehilangan kepekaan moral terhadap ketidakadilan yang lembut.

Dan dalam sunyi seperti itu, politik identitas tumbuh subur.

Agama berubah menjadi alat legitimasi, simbol menjadi komoditas.

Keberanian moral pun perlahan lenyap.

UUD 1945: Cermin yang Tak Lagi Ditatap

Kita sering mengutip UUD 1945, tapi jarang menatap maknanya.

Pasal 29 bukan sekadar teks, ia adalah manifesto spiritual kebangsaan.

Para pendiri bangsa tahu: Indonesia bukan negara agama, tapi juga bukan negara sekuler.

Kita adalah bangsa yang ber-Tuhan tanpa memonopoli Tuhan.

Ketika mereka menulis “Ketuhanan Yang Maha Esa,” mereka tak menunjuk satu nama Tuhan tertentu-mereka sedang mengikrarkan kesetaraan spiritual seluruh warga.

Namun kini, kalimat luhur itu disempitkan.

Ketuhanan diukur lewat jumlah, bukan nurani.

Dijaga oleh izin, bukan keyakinan.

UUD menjadi hafalan, bukan pedoman moral.

Kebebasan Beragama: Hak Asasi, Bukan Hadiah Sosial

Dalam teori hak asasi manusia, kebebasan beragama termasuk non-derogable rights-hak yang tak bisa dibatasi, bahkan oleh keadaan darurat.

Artinya, tak ada izin sosial yang bisa meniadakan hak spiritual seseorang.

Namun di negeri ini, hak itu kerap diperlakukan sebagai hak bersyarat.

Bergantung pada tanda tangan, pada restu forum, pada kenyamanan tetangga.

Mahatma Gandhi pernah berkata,

 “Kebebasan beragama bukan hanya hak untuk memeluk agama, tetapi juga hak untuk tidak takut dalam beragama.”

Selama masih ada orang yang takut untuk beribadah, kemerdekaan bangsa ini belumlah tuntas.

Refleksi dari Gaza: Solidaritas yang Terbelah

Setiap kali dunia menyaksikan Gaza menderita, Indonesia bersuara paling keras.

Bendera Palestina berkibar di jalan, doa menggema di masjid, gereja, vihara. Itu indah-menandakan nurani bangsa belum mati.

Namun pertanyaan yang menggigit: Apakah nurani itu juga akan hidup ketika yang tertindas adalah saudara sebangsa yang beragama lain?

Kita menangis untuk Gaza, tapi diam ketika gereja disegel.

Kita marah pada Israel, tapi acuh ketika pura dibakar.

Padahal, kemanusiaan tak mengenal agama.

Muhammad Iqbal pernah menulis:

 “Agama tanpa kemanusiaan hanyalah ritual kosong.”

Dan nasionalisme tanpa keadilan spiritual hanyalah topeng moral.

Menemukan Kembali Marwah Kebangsaan

Untuk menyembuhkan luka ini, bangsa ini tak butuh lebih banyak aturan-kita butuh lebih banyak keberanian moral.

Keberanian untuk berkata bahwa mayoritas tak selalu benar, dan minoritas tak selalu salah.

Langkah pertama: tinjau ulang SKB Tiga Menteri 2006.

Aturan itu harus diganti dengan hukum yang berpijak pada hak konstitusional, bukan izin sosial.

Negara mesti berani menjamin kebebasan beragama tanpa menunggu restu siapa pun.

Kedua: reformasi total FKUB.

Forum itu harus kembali ke jiwanya-wadah dialog sejajar, bukan lembaga perizinan.

Ketiga: penegakan hukum terhadap intoleransi, tegas dan terbuka.

Sebab kekerasan atas nama agama sejatinya adalah bentuk penghinaan terhadap Tuhan itu sendiri.

Keempat: pendidikan kebangsaan yang menanamkan etika konstitusi.

Anak-anak perlu tahu bahwa beriman bukan berarti menolak yang berbeda, tapi menghormati keberanian orang lain mencari Tuhan dengan caranya sendiri.

Penutup: Ber-Tuhan Tak Perlu Izin

Bangsa ini telah berjalan jauh, tapi masih sering tersesat di simpang yang sama-antara ketulusan dan ketakutan.

Kita membangun rumah ibadah di mana-mana, tapi gagal membangun rasa percaya.

Kita hafal Pancasila, tapi lupa apa artinya beradab.

Sudah waktunya bertanya dengan jujur:

Apakah bangsa yang mengaku merdeka ini masih takut melihat orang lain beribadah?

Apakah Tuhan di negeri ini hanya milik yang banyak?

Di atas kertas, Indonesia menjamin kebebasan beragama.

Namun di lapangan, masih banyak yang harus berjuang hanya untuk mendapat izin ber-Tuhan.

Dan selama itu masih terjadi, kemerdekaan kita belum selesai.

“Keadilan tak perlu izin.

Dan Tuhan-tentu jauh lebih besar dari sekadar tanda tangan di atas kertas perizinan.”

 

 

Komentar