Pelaku Industri Sambut Perbup Perlindungan Kopi Arabika Gayo Organik
ADKARA - Pelaku industri kopi Arabika Gayo menyambut antusias rencana lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Kopi Arabika Gayo yang tengah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Peraturan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan, mutu, dan keaslian kopi Gayo sebagai komoditas unggulan nasional yang telah masuk dalam kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Tim Hukum Task Force Indikasi Geografis Kopi Arabika Gayo dari Dewan Koperasi Daerah Aceh Tengah dan Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo menyebutkan bahwa Perbup tersebut wajib mengatur perlindungan ekosistem kopi organik sesuai dengan standar internasional. “Perlu dibentuk lembaga penelitian kopi organik untuk menjaga mutu dan standar internasional produk Gayo,” ujar Adv. Walia Rahman, S.H., CA.Tech., MHSc.
Tim Task Force juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap masuknya kopi luar ke wilayah Gayo yang dinilai berpotensi merusak tatanan niaga lokal dan menurunkan kualitas pasar. Perbup diharapkan memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga mutu, melindungi petani, serta memastikan keberlangsungan ekonomi kopi di wilayah tersebut.
“Kopi Arabika Gayo adalah nafas kehidupan rakyat, karenanya kebijakan daerah perlu mengintegrasikan perlindungan dan pengembangan kopi sebagai penggerak ekonomi regional dan nasional,” lanjutnya.
Pihaknya juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, koperasi, dan masyarakat untuk mempercepat pengembangan industri kopi, termasuk menjalin kerja sama internasional dengan negara-negara importir dalam bidang investasi, pendidikan, dan pertukaran teknologi pertanian.
“Sudah saatnya Kopi Arabika Gayo menjadi prioritas kebijakan daerah sekaligus mewujudkan Aceh Tengah sebagai Kota Kopi berwawasan global. Daerah ini adalah miniatur Eropa dengan potensi wisata yang luar biasa,” pungkas Walia Rahman.
Oleh: Mubarak Zamzam

Komentar