Minggu, 28 Juni 2026 | 02:56
OPINI

Menyambut Hari Owa Sedunia: Primata Dilindungi yang Kerap Menjadi Korban Kepemilikan Ilegal

Menyambut Hari Owa Sedunia: Primata Dilindungi yang Kerap Menjadi Korban Kepemilikan Ilegal
Dokumentasi: Andre Gud Kov

Oleh: Rheza Maulana, S.T., M.Si.

ASKARA - Apa yang Anda bayangkan ketika mendengar kata “primata”? Apakah Anda membayangkan satwa seperti monyet makaka atau mungkin orangutan? Namun, pernahkah Anda mendengar satwa bernama “owa”? Ya, owa, atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai gibbon, adalah jenis primata dari famili Hylobatidae. Sebagai primata, owa tergolong unik karena owa bukanlah monyet seperti makaka, dan bukan juga kera besar seperti orangutan. Owa dikenal sebagai lesser apes atau kera kecil, tubuhnya ramping, tak berekor, dan memiliki lengan panjang yang cocok untuk berayun di pepohonan. Owa hidup di hutan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Nah, pada tanggal 24 Oktober, dirayakan sebagai Hari Owa Sedunia. Yuk, kita mengenal owa secara lebih lanjut, sehinnga kita dapat merayakan Hari Owa secara baik dan benar!

Owa adalah salah satu satwa ikonik yang ada di Indonesia. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis owa seperti owa Jawa, owa ungko, owa janggut putih, hingga owa siamang, masing-masing dengan keunikannya tersendiri. Owa termasuk sebagai satwa dilindungi, karena terancam oleh kepunahan akibat berkurangnya habitat mereka di hutan serta perburuan. Secara hukum, UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, siapapun dilarang memburu, menangkap, memperdagangkan, dan memelihara satwa dilindungi asal Indonesia dalam keadaan hidup maupun yang sudah mati. Pelanggaran atas hukum ini dapat diancam pidana kurungan hingga maksimal sepuluh tahun.

Dengan demikian, owa sebegai satwa asli Indonesia yang berstatus dilindungi, sepantasnya tidak boleh dimiliki sebagai hewan peliharaan rumahan. Hal ini menjadikan kepemilikan owa sebagai salah satu tindak kejahatan serius di Indonesia. Jadi, merayakan Hari Owa Sedunia tentunya tidak dilakukan dengan mencari owa di pasar untuk dipelihara ya para pembaca budiman. Hal itu bukan cara menyayangi owa yang benar, dan justru termasuk sebagai tindak kejahatan. Walau demikian, sayangnya, masih ada saja owa yang menjadi korban perburuan dan kepemilikan ilegal. Yang lebih mengejutkan, ada saja pelakunya yang berasal dari instansi pemerintah. Mari kita melakukan kilas balik ke beberapa tahun terakhir, melihat kasus-kasus pejabat pemerintah kedapatan memelihara owa, si satwa dilindungi.

Berdasarkan berita yang ditulis oleh Santoso (2020), pada bulan Desember tahun 2020, seorang pejabat pemerintah dari Riau mengunggah video yang berisi dirinya sedang memelihara owa. Pada video itu, terlihat sang pejabat tengah bermain-main dan menggunakan owa sebagai objek candaan dengan mengadunya dengan anjing peliharannya. Video itu langsung mendapat kecaman publik, sebagian mempertanyakan kenapa pejabat pemerintah memelihara satwa dilindungi, sebagian lainnya menganggap mempermainkan owa dengan cara mengadunya dengan anjing termsuk sebagai bentuk penyiksaan hewan. Dalih yang diberikan oleh sang pejabat pemerintah adalah bahwa dirinya menemukan owa tersebut, dan berniat ingin menolongnya, maka beliau memeliharanya di rumah.

Bila alasan tersebut benar, kita dapat apresiasi niat baik sang pejabat yang ingin menolong owa. Namun, kita tidak sedang bicara tentang kucing atau anjing sebagai hewan peliharaan yang kerap ditemui terlantar di jalanan. Jika Anda menemukan satwa yang Anda tidak ketahui jenisnya, apa yang akan Anda lakukan pertama kali? Bertanya kepada ahlinya? Atau semudah memfoto dan mencari tahu di Internet? Langkah-langkah ini terasa wajar, tentunya untuk berjaga-jaga jangan sampai satwa yang kita temukan tergolong sebagai satwa dilindungi yang tak boleh dipelihara, dan dapat memberatkan diri kita di sisi hukum. Apalagi sebagai seorang pajabat pemerintah yang paham hukum, bukankah seharusnya mengetahui bahwa satwa dilindungi seharusnya segera diserahkan kepada pihak berwenang seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk diselamatkan, direhabilitasi, dan dilepasliarkan, ketimbang dipelihara sendiri?

Sayangnya langkah-langkah tersebut tidak dilakukan, owa terlanjur dipelihara, dan sebelum pihak berwenang mampu menyelamatkannya, owa tersebut dilaporkan sudah mati. Apakah owa itu mati akibat dipermainkan dengan anjing, karena kelalaian, atau alasan lain? Tidak ada jawaban pasti. Pejabat yang memiliki owa pun tak mendapatkan konsekuensi dari tindakannya. Pola seperti ini memang sering sekali ditemui. Pola? Artinya kejadian ini sering terjadi, sehingga menjadi pola? Ya, benar! Di tahun berikutnya, pada 2021, seorang pejabat pemerintah dari Bali, mengunggah video dirinya sedang bermain dengan bayi owa siamang ke Instagram pribadinya.

Penulis kebetulan melihat video tersebut dan ikut bertanya kepada sang pejabat, melalui fitur komentar pada unggahan video tersebut. Beliau menjelaskan bahwa dirinya adalah “ayah angkat” bayi siamang tersebut, dan pihak berwenang terus memantau pertumbuhan sang bayi siamang. Hal ini cukup membuat penulis menggeleng-gelengkan kepala, karena merujuk kepada aturan hukum, memelihara satwa liar dilindungi asli Indonesia seperti owa tidaklah diperbolehkan. Ternyata bukan hanya penulis yang penasaran dengan kejadian ini, netizen pun ramai ikut berkomentar dan mempertanyakan kejelasan pernyataan sang pejabat pemerintah.

Tak lama sejak video unggahannya viral dan netizen marak memberikan kecaman, pejabat pemerintah tersebut akhirnya menyerahkan bayi owa siamang yang dipeliharanya kepada pihak berwenang. Isminanda (2021) memberitakan bahwa pihak berwenang tidak mengetahui tentang keberadaan bayi owa tersebut, dan menyatakan bahwa keberadaan bayi owa tersebut bersifat ilegal karena bukan satwa asli Bali. Aneh bukan? Sebelumnya sang pejabat menyatakan bahwa pihak berwajib mengetahui dan memantau, namun faktanya pihak berwajib justru tidak mengetahui. Lantas, mana yang benar? Apapun kebenarannya, bayi owa tersebut berhasil diselamatkan; meski pemilik owa lagi-lagi tak mendapatkan konsekuensi apa-apa.

Di tahun berikutnya, dilansir dari Garda Animalia (2022), seorang pejabat pemerintah dari Siak, didapati memelihara owa secara ilegal. Kepemilikan ini menuai reaksi keras dari masyarakat yang tidak menyetujui hal tersebut. Kepemilikan owa itu lantas menjadi berita yang ramai dibicarakan, sehingga pihak berwenang akhirnya menyelidikinya. Pihak berwenang menyatakan bahwa pejabat pemerintah yang bersangkutan mengaku mendapatkan owa sebagai hadiah dari pihak lain, dan tidak mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi. Akhirnya, owa tersebut berhasil disita dan diselamatkan. Hal ini tentunya adalah berita yang membahagiakan, khususnya bagi si owa. Walau demikian, pikiran saya tetap saja belum dapat menerima: bagaimana mungkin seorang pejabat pemerintah yang seharusnya paham hukum tidak mengetahui bahwa satwa yang dipelihara termasuk satwa dilindungi?

Baiklah, mari kita anggap kejadian ini memang murni ketidaksengajaan. Namun, mengingat beratnya hukuman atas kepemilikan satwa dilindungi, bukankah membuat seseorang; khususnya pejabat pemerintah, untuk lebih berhati-hati ketika bersinggungan dengan satwa yang tidak umum ditemui? Sekali lagi, satwa yang dihadiahi bukanlah kucing atau anjing yaitu hewan peliharaan yang lazim ditemui. Bukankah seharusnya sang penerima hadiah mencari tahu, satwa apa yang diterimanya? Dan ketika diketahui satwa tersebut tergolong dilindungi, bukankah semestinya pihak yang menghadiahi owa ikut dipertanyakan? Darimana owa didapat? Tak ada jawabannya. Ya, begitulah adanya. Langkah-langkah pencegahan tak dilakukan, dan setelahnya pun yang dilakukan hanya penyitaan tanpa adanya konsekuensi tegas.

Pembaca yang Budiman, Anda mungkin pernah mendengar peribahasa “satu kali adalah ketidaksengajaan, dua kali adalah kebetulan, tiga kali adalah pola”. Hal ini lah yang saya rasakan, ada pola berulang ketika pejabat pemerintah kedapatan memelihara owa. Kita dapat saja berpikir positif, bahwa ketiga kasus ini memang murni ketidaksengajaan. Bahwa pejabat-pejabat yang seharusnya mengerti hukum, memang kali ini benar-benar tidak tahu bahwa tindakannya keliru. Namun, hal tersebut tidak menjadi pembenaran untuk membiarkan pelanggaran ini terus terjadi.

Mau sampai kapan kita biarkan seorang pejabat “tidak sengaja” memelihara satwa dilindungi, dan hanya berakhir dengan penyitaan tanpa konsekuensi? Bukankah dengan tidak memberikan konsekuensi, justru memberi Kesan bahwa boleh-boleh saja memelihara satwa dilindungi seperti owa? Toh jika nanti ketahuan, bilang saja tidak tahu bahwa itu adakah satwa yang tidak boleh dipelihara. Hal ini menandakan bahwa pihak berwajib harus bekerja lebih keras untuk menjamin keselamatan owa sebagai satwa dilindungi. Bila mencegah owa dipelihara belum dapat dilakukan secara konsisten, maka yang dapat dilakukan adalah memastikan tindak kepemilikan owa tidak terjadi lagi. Salah satu caranya, tentunya dengan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku sehingga menimbulkan efek jera dan mengurungkan niat siapapun yang ingin mencoba.

Sementara itu, kita sebagai masyarakat, harus menekankan bahwa owa adalah satwa asli Indonesia yang pantas kita sayangi dan lindungi. Tapi, menyayangi dan melindungi owa bukanlah dengan cara memeliharanya di rumah. Memelihara owa di rumah adalah tindakan melanggar hukum, dan secara langsung kita pun ikut serta meningkatkan permintaan owa untuk dijadikan hewan peliharaan. Ketika permintaan untuk memelihara owa meningkat, maka perburuan owa juga ikut meningkat. Maka, memelihara owa bukanlah melindungi mereka, tetapi justru mengancam mereka. Bila kita benar-benar sayang dengan owa, maka lindungi mereka di habitatnya di alam, dan upayakan alam rumah mereka tetap aman terjaga. Jika kita mengetahui tindak kepemilikan owa, segera laporkan ke pihak berwenang. Mari, bersama cegah kepemilikan ilegal owa dan pastikan mereka lestari di alam!

 

Tentang Penulis

Rheza Maulana, S.T., M.Si. adalah seorang peneliti dan aktivis lingkungan dengan latar belakang Magister Ilmu Lingkungan dari Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia. Ia aktif mengedukasi berbagai isu lingkungan, termasuk perlindungan habitat alami, konservasi satwa liar, perubahan iklim, serta upaya-upaya ramah lingkungan. Ia berupaya mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan.

Komentar