Rabu, 17 Juni 2026 | 18:33
Editorial

Ketika Fasilitas Negara Dihidupkan Kembali

Ketika Fasilitas Negara Dihidupkan Kembali
Ilustrasi

ASKARA - Arahan Presiden Prabowo Subianto agar tak ada lagi fasilitas negara yang mangkrak disambut hangat Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. Pesan itu sederhana tapi menohok: jangan biarkan aset rakyat membusuk dalam diam. Kini saatnya negara hadir bukan hanya membangun, tapi memastikan yang sudah dibangun benar-benar hidup dan berguna.

Ada pergeseran makna pembangunan yang menarik dalam arah kebijakan pemerintahan baru. Selama ini, ukuran keberhasilan sering diukur dari berapa banyak proyek dimulai, bukan berapa yang berfungsi. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Menko PMM Muhaimin Iskandar dalam acara Mandaya Awards 2025 di Jakarta Selatan (Kompas.com, 16 Oktober 2025) menandai koreksi mendasar: negara tak boleh menumpuk bangunan mati.

“Presiden memberikan arahan, tidak boleh ada fasilitas punya pemerintah yang mangkrak, idle, tidak berfungsi dengan baik. Gunakanlah ruang-ruang, tempat-tempat, dan fasilitas yang dimiliki pemerintah untuk mendorong tumbuh kembangnya pemberdayaan masyarakat kita,” ujar Muhaimin Iskandar. Pernyataan itu terdengar sederhana, namun implikasinya tajam ia menyinggung kultur birokrasi yang gemar membangun tapi malas memelihara.

Fasilitas yang mangkrak sebenarnya bukan sekadar angka dalam laporan Ombudsman atau catatan KPK. Mereka adalah monumen diam dari kebijakan yang kehilangan jiwa. Di Bintan, Kepulauan Riau, Pelabuhan Feri Internasional Tanjungberakit berdiri megah tapi tak berfungsi sejak rampung sekitar 2013.

Di tempat lain, Pelabuhan Malarko di Karimun pun bernasib sama, dibangun sejak 2008 tapi belum pernah melayani satu kapal pun (Ombudsman.go.id, 2023). Bayangkan, dana publik miliaran rupiah berubah menjadi beton tanpa manfaat, sementara masyarakat di sekitar pelabuhan masih bergulat dengan akses transportasi laut yang terbatas.

Tidak jauh berbeda, Pelabuhan Dompak di Tanjungpinang yang digadang sebagai simpul logistik kawasan belum juga beroperasi optimal hingga kini. Infrastruktur itu selesai secara fisik, tetapi tidak memiliki ekosistem pendukung: jalur distribusi, operator, hingga legalitas operasi.

Laporan Ombudsman Kepulauan Riau menyebut, proyek-proyek tersebut “selesai di atas kertas, tetapi gagal hidup dalam kenyataan” (Ombudsman.go.id, 2023). Ironisnya, semangat untuk membangun tidak diiringi dengan perencanaan yang membumi.

Potret serupa terjadi di Kalimantan Timur. Menurut laporan Bisnis.com (22 Juni 2022), sejumlah proyek infrastruktur di wilayah itu menjadi sorotan KPK karena mangkrak bertahun-tahun. Di antaranya, Jalan Bung Karno di Kutai Barat yang dibangun sejak 2012, Pelabuhan Royoq di Hulu Mahakam yang tidak kunjung rampung sejak 2009, dan Jembatan Aji Tullur Jejangkat yang menyedot anggaran besar tapi tak selesai hingga satu dekade.

Bahkan, Kompas.com (2022) mencatat ada pula Gedung Christian Centre di Barong Tongkok yang berdiri tapi tak difungsikan. Semua ini menggambarkan bagaimana pembangunan sering kali berhenti di seremoni peletakan batu pertama.

Masih dari wilayah timur, proyek Jembatan Madopolo–Jojame di Pulau Obi, Halmahera Selatan, bernilai Rp 2,9 miliar, dilaporkan BPK Maluku Utara (Maret 2025) mangkrak sejak tahun lalu. Begitu juga Jembatan Perawang di Kepulauan Meranti, Riau, yang ditinggalkan kontraktor sejak Desember 2024 (Sabang Merauke News, 2025). Infrastruktur yang mestinya menjadi urat nadi ekonomi justru menjadi beban APBD dan menambah daftar panjang aset tidur.

Dalam konteks ini, arahan Presiden Prabowo untuk “menghidupkan kembali” fasilitas negara yang terbengkalai menjadi langkah korektif yang patut diapresiasi. Ia bukan sekadar bicara tentang efisiensi fiskal, tetapi tentang etika publik. Karena setiap bangunan pemerintah sejatinya dibangun dengan uang rakyat. Mengabaikannya sama saja dengan membiarkan kepercayaan publik ikut rusak bersama dinding yang retak.

Menariknya, banyak fasilitas yang sebenarnya bisa diubah menjadi pusat pemberdayaan masyarakat. Beberapa gedung pemerintahan yang mangkrak di Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan telah dialihfungsikan menjadi sentra UMKM, balai pelatihan keterampilan, bahkan ruang inkubasi digital bagi anak muda. Tempo.co (Mei 2025) mencatat, inisiatif semacam ini mulai diadopsi oleh sejumlah pemerintah daerah setelah ada evaluasi menyeluruh dari Bappenas dan Kementerian PANRB.

Namun revitalisasi tak cukup hanya dengan niat politik. Ia membutuhkan tata kelola aset yang transparan dan berani memutus rantai proyek “asal serap anggaran”. CNN Indonesia (Juli 2025) menyoroti bahwa banyak aset pemerintah tidak tercatat secara digital dan tumpang tindih status kepemilikannya antarinstansi. Dalam kondisi seperti itu, tak heran banyak fasilitas negara menganggur karena tak jelas siapa yang berhak menggunakannya.

Cak Imin tampaknya memahami problem struktural itu. Dalam pidatonya ia menyebut bahwa pemberdayaan masyarakat tak bisa berjalan di atas birokrasi yang kaku. “Gunakanlah ruang-ruang, tempat-tempat, dan fasilitas yang dimiliki pemerintah untuk mendorong tumbuh kembangnya masyarakat,” ujarnya. Kalimat itu mengandung dua makna: keberanian untuk mendistribusikan manfaat publik dan pengakuan bahwa pembangunan tak boleh lagi elitis.

Langkah awal yang dilakukan pemerintah untuk memetakan fasilitas mangkrak di seluruh Indonesia akan menjadi tonggak penting. Jika dikelola dengan baik, aset-aset itu dapat berubah menjadi motor ekonomi baru di daerah. Dalam logika ini, setiap gedung kosong adalah peluang, setiap pelabuhan terbengkalai adalah janji yang menunggu ditepati.

Sebagai bangsa yang telah berkali-kali membangun tapi jarang merawat, kita seolah baru sadar: pembangunan sejati bukan diukur dari jumlah proyek, tetapi dari kehidupan yang tumbuh di sekitarnya. Ketika fasilitas negara dihidupkan kembali, sesungguhnya bukan hanya aset yang diselamatkan, tetapi juga martabat publik yang diperbaiki. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar