Komisi XIII DPR Dorong Komnas Perempuan Mandiri Lepas dari Komnas HAM
ASKARA-Komisi XIII DPR mendorong agar Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) segera menjadi satuan kerja (satker) mandiri dan tidak lagi berada di bawah Komnas HAM.
Demikian dikatakan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, di gedung DPR, Kamis (16/10/2025).
Menurut dia, langkah ini penting untuk memperkuat kelembagaan Komnas Perempuan sejalan dengan mandat yang telah tertuang secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Komisi XIII DPR RI akan mendorong Komnas Perempuan menjadi satker mandiri, tidak lagi di bawah Komnas HAM. Ini untuk penguatan kelembagaan karena sudah tertuang atau menjadi amanat dalam UU TPKS,” ujar Willy.
Dorongan tersebut, ujarnya juga menjadi bentuk penghargaan terhadap kiprah panjang Komnas Perempuan yang tahun ini genap berusia 27 tahun. Ia menyampaikan hal tersebut berkaitan dengan Hari Ulang Tahun Komnas Perempuan ke-27 yang digelar pada Rabu kemarib (15/10) yang bertema “Merawat Memori Kolektif, Meneguhkan Komitmen Kemanusiaan.”
Menurutnya, Komnas Perempuan memiliki posisi strategis tidak hanya sebagai lembaga negara, tetapi juga sebagai simbol kesadaran bangsa terhadap pentingnya kemanusiaan dan keadilan gender.
“Komnas Perempuan bukan sekadar lembaga negara. Ia adalah ruh peradaban yang tumbuh dari kesadaran bangsa akan luka-lukanya sendiri — luka kekerasan, luka diskriminasi, dan luka yang sering kali disembunyikan di bawah karpet moralitas sosial,” ungkapnya.
lebih lanjut, Willy menekankan pentingnya merawat ingatan kolektif bangsa sebagai upaya mencegah berulangnya kekerasan di masa depan. Ia mencontohkan bagaimana negara-negara lain memilih berdamai dengan masa lalunya melalui pengakuan dan pembelajaran sejarah. “Bangsa yang melupakan luka masa lalunya akan kehilangan arah penyembuhannya,” tegasnya. (dry)

Komentar