Kuliah Umum STIH Adhyaksa, Prof. Rokhmin Dahuri: Transformasi Hukum Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
ASKARA — Anggota DPR RI 2024 – 2029, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS menegaskan, bahwa praktik korupsi, kriminalitas, dan ketimpangan hukum masih menjadi bayang-bayang kelam dalam perjalanan Indonesia menuju visi besar Indonesia Emas 2045.
Dalam sebuah paparan strategis pada Kuliah Umum bertajuk “Pembangunan Sistem Hukum untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045” di Aula Zamrud Khatulistiwa, STIH Adhyaksa, Rabu (8/10), Prof. Rokhmin Dahuri, mengurai tantangan hukum yang kompleks dan mendesak untuk ditangani secara sistemik.
“Indonesia harus menjadi negara hukum yang berkeadilan, bukan sekadar negara kekuasaan,” tegas Rektor Universitas UMMI Bogor ini, merujuk pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Dalam pemaparannya, Prof. Rokhmin menekankan bahwa sistem hukum harus menjadi fondasi utama industrialisasi dan pemerataan ekonomi. Ia menyerukan transformasi struktural: dari konsumsi ke produksi, dari impor ke ekspor, dari eksploitasi ke inovasi.
“Negara kuat bukan karena banyaknya regulasi, tapi karena keadilan yang ditegakkan dan keberpihakan hukum pada kepentingan nasional,” tegas Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University ini.
Lalu, Prof. Rokhmin Dahuri menguraikan fenomena hukum yang menghambat kemajuan. Hal ini merujuk pada masalah korupsi yang telah membelenggu dan menggerogoti potensi pembangunan Indonesia, khususnya dalam sektor maritim dan pangan. Prof. Rokhmin berpendapat bahwa keterlambatan dalam pembangunan infrastruktur dan pemberantasan kegiatan ilegal fishing juga disebabkan oleh masalah korupsi dan kurangnya komitmen politik untuk menindak tegas para pelaku.

Berikut adalah poin-poin utama dari fenomena hukum yang menghambat kemajuan, antara lain:
- Maraknya praktik KKN yang massif dan sistemik
- Meningkatnya kejahatan sosial seperti narkoba, judi online, dan premanisme
- Ketimpangan hukum: tajam ke bawah, tumpul ke atas
- Konflik agraria dan pelanggaran tata ruang
- Kerusakan lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati
- Ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum
- Disrupsi teknologi dan kejahatan siber yang belum diantisipasi secara hukum
Prof. Rokhmin Dahuri menegaskan, akar masalah yang perlu dibenahi, yakni:
- Hiper regulasi dan produk hukum yang tidak berkualitas
- Tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum
- Rendahnya budaya hukum dan kesadaran warga
- Intervensi politik dan lemahnya integritas aparat
- Minimnya keteladanan dan kesejahteraan penegak hukum

Tiga Pilar Transformasi Hukum
Prof. Rokhmin Dahuri menekankan bahwa transformasi hukum harus berakar pada Pancasila dan UUD 1945, dengan pendekatan menyeluruh:
1. Substansi Hukum:
- Penyederhanaan regulasi melalui Omnibus Law yang berkualitas
- Penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA)
- Harmonisasi hukum nasional dan internasional berbasis nilai Pancasila
2. Struktur Hukum:
- Reformasi kelembagaan penegak hukum berbasis profesionalisme
- Digitalisasi proses hukum: e-court, e-legislation, e-prosecution
- Penguatan sistem check and balances antar-lembaga
3. Budaya Hukum:
- Pendidikan hukum sejak dini
- Kampanye publik bahwa hukum adalah instrumen keadilan
- Teladan dari elite dan aparat
- Peningkatan kesejahteraan dan IMTAQ aparat hukum
- Sistem reward and punishment yang tegas dan berwibawa
Ketua Dewan Pakar ASPEKSINDO (Asosiasi Pemerintah Daerah Pesisir dan Kepulauan se Indonesia) itu, mengungkapkan, Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, laut yang menyimpan kekayaan ribuan triliun rupiah, dan posisi strategis di jalur perdagangan internasional. Namun, menurutnya, negeri ini masih terjebak dalam peran sebagai konsumen dan pengimpor produk asing.
Prof. Rokhmin Dahuri menyuarakan kritik tajam terhadap arah ekonomi nasional. “Dengan kekayaan sumber daya alam yang begitu besar, sangat disayangkan Indonesia masih menikmati peran sebagai negara pengimpor. Seharusnya negeri ini menjadi arena produksi yang menggerakkan ekonomi rakyat,” tegasnya.

Ia menguraikan bahwa Indonesia memiliki potensi luar biasa: cadangan nikel terbesar di dunia, laut yang menyimpan kekayaan senilai ribuan triliun rupiah, serta posisi strategis di jalur perdagangan internasional. Namun, sebagian besar kekayaan itu belum memberi nilai tambah yang optimal.
“Kita menjual bahan mentah, lalu membeli kembali produk jadi dengan harga berlipat. Ini pola kolonial lama yang harus diakhiri,” ujar Anggota Dewan Penasihat Ilmiah Internasional Pusat Pengembangan Pesisir dan Kelautan, Universitas Bremen, Jerman.
Ia menyebut pola ekspor bahan mentah dan impor barang jadi sebagai warisan kolonial yang harus segera diakhiri. Menurutnya, rendahnya daya saing industri nasional disebabkan oleh lemahnya tata kelola, kebijakan ekonomi yang tidak konsisten, serta kualitas SDM yang belum merata.
“Relokasi industri global justru lebih memilih negara lain karena kita belum siap secara infrastruktur, hukum, dan kepastian investasi,” ujar Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) itu.
Ia mengingatkan, tanpa transformasi struktural ekonomi dari konsumsi menuju produksi, dari impor menuju ekspor, dari eksploitasi menuju inovasi Indonesia akan tertinggal dari negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia.
“Relokasi industri global justru lebih memilih negara lain karena kita belum siap secara infrastruktur, hukum, dan kepastian investasi,” tambahnya.

Garda Depan Perubahan
Di akhir paparannya, Menteri Kelautan dan Perikanan 2001-2004 itu, mengajak mahasiswa hukum untuk menjadi garda depan perubahan:
- Agen Perubahan: Mendorong transformasi sosial dan hukum
- Penjaga Konstitusi: Mengawal nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
- Kontrol Sosial: Advokasi kebijakan yang berpihak pada rakyat
- Penguat Budaya Hukum: Menumbuhkan kesadaran hukum berbasis etika
- Pendorong Digitalisasi Hukum: Literasi dan riset teknologi hukum
- Kader Berintegritas: Menjadi penegak hukum yang beretika
- Diplomat Akademik: Membawa gagasan hukum ke forum nasional dan global
- Penggerak Restorative Justice: Penyelesaian sengketa yang humanis
- Peneliti Hukum: Riset berbasis bukti untuk rekomendasi kebijakan
- Penggerak Visi Indonesia Emas: Reformasi regulasi dan penegakan hukum yang adil
“Mahasiswa hukum bukan hanya calon penegak hukum, tapi juga pemimpin moral dan intelektual bangsa,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia memuji semangat civitas akademika STIH Adhyaksa yang berkomitmen mencetak penegak hukum masa depan yang berintegritas.
“Dari kampus ini akan lahir hakim, jaksa, dan advokat yang menjunjung keadilan dan profesionalisme. Mereka adalah garda depan dalam membangun Indonesia Emas 2045,” ucap Duta Kehormatan Kepulauan Jeju Dan Busan Metropolitan City, Korea Selatan itu.

Komentar