Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU BUMN Kembalikan BUMN Jalankan Mandat Demokrasi Ekonomi
ASKARA -Revisi Undang-Undang Nomor 19 tentang BUMN penting dilakukan sebagai langkah strategis untuk menempatkan BUMN kembali pada rel konstitusi, khususnya sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998.
Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam Forum Legislasi bertajuk “Pengesahan RUU BUMN Diharapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional” yang berlangsung di kompleks parlemen, Selasa (7/10/2025).
“Saya tegasakan revisi ini adalah upaya mengembalikan BUMN sebagai instrumen negara dalam menjalankan mandat demokrasi ekonomi,” kata Rieke.
Pada kesempatan itudia menegaskan kalau iamenegaskan meski dirinya tidak terlibat langsung dalam Panitia Kerja (Panja) revisi UU BUMN tersebut. Namun konsisten ia memperjuangkan masuknya TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 ke dalam konsideran hukum menimbang.
“Tap MPR itu ini, kata Rieke, mempertegas arah kebijakan ekonomi nasional yang berpijak pada prinsip demokrasi ekonomi demi kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, penegasan bahwa BUMN merupakan penyelenggara negara adalah poin krusial dalam revisi tersebut.
Sebelumnya, ada narasi dalam UU yang menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukanlah penyelenggara negara. Menurut politisi Perempuan PDI Perjuangan ini, hal itu bertentangan dengan ketentuan konstitusional dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini penting karena jika BUMN bukan penyelenggara negara, maka tidak wajib diaudit oleh BPK, dan pejabatnya tidak bisa diperiksa oleh KPK. Itu bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rieke mengatakann, urgensi revisi ini dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-IV/2006 yang menyebut bahwa lembaga yang tidak secara eksplisit disebut dalam UUD tetap dapat memiliki konstitusional importance jika mempengaruhi struktur ketatanegaraan.
Dengan telah disahkannya revisi UU BUMN dalam Rapat Paripurna DPR, Rieke berharap arah pengelolaan BUMN ke depan semakin selaras dengan amanat konstitusi dan dapat mempercepat kemajuan ekonomi nasional berbasis kepentingan rakyat. (dry)

Komentar