Keadilan Pajak Tak Cukup Sekadar Pecat Oknum
ASKARA - Kita disuguhi slogannya: “Bersih-bersih pajak”, “pecat oknum nakal”, “zero tolerance fraud”, seolah keadilan bisa ditegakkan lewat pemecatan massal. Tapi di balik gegap gempita pencopotan, sistemnya tetap bertahan dalam bayang mafia, kelemahan struktural, dan zona abu-abu hukum. Bila tak dirubah akar aturan, pengawasan, transparansi pecat-pecat itu tetap jadi panggung simbolik belaka.
Langkah Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memecat tujuh pegawai sejak Mei 2025 menjadi headline terpuji media detikFinance pada 14 Juli 2025: “Dirjen Pajak Pecat 7 Pegawai!” (detikFinance, 14 Juli 2025)
Media Warta Ekonomi juga meliput: “Satu Bulan Menjabat Jadi Dirjen Pajak, Bimo Pecat 7 Pegawai Terlibat Fraud” (Warta Ekonomi, 14 Juli 2025)
Langkah ini diangkat sebagai bukti bahwa birokrasi pajak mulai diguncang tapi hanya di permukaan.
Empat bulan berikutnya, pencopotan diperluas: sejak akhir Mei hingga 3 Oktober 2025, Bimo mengungkap telah memecat 26 pegawai yang bermasalah, sementara 13 lainnya dalam proses pemeriksaan. (Liputan6, 3 Oktober 2025)
Laporan Antara pada 3 Oktober juga mencatat langkah itu sebagai bagian dari “bersih-bersih institusi” demi menjaga integritas DJP (Antara, 3 Oktober 2025)
Langkah cepat ini menunjukkan bahwa institusi mau memperlihatkan perubahan tetapi apakah cukup?
Jika pemecatan menjadi satu-satu jawaban, maka pertanyaannya: apa yang terjadi terhadap sistem, jaringan, dan celah struktural yang memungkinkan oknum nakal bertahan?
Masih ada “oknum ratusan” yang belum disentuh, sementara publik disuguhi citra bahwa pemecatan puluhan orang sudah menyelesaikan masalah besar.
Publik bertanya keras: “Kok rakyat kecil yang tunggak pajak diproses, sedangkan pejabat pajak yang korup bebas berkeliaran?”
Kalau rakyat nyicil tunggakan sepeser saja bisa kena denda, penyitaan, atau pidana administrasi, mengapa pejabat tinggi yang pengemplang pajak atau menerima suap justru hanya dipecat? Mengapa tidak langsung proses pidana?
Bukan hanya di DJP: di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC), rumor tentang oknum nakal pengemplang pajak atau pungutan liar selalu muncul. Lihat betapa banyak rumah mewah milik petugas bea cukai atau pejabat pajak yang tak sebanding dengan gaji resmi mereka itu pertanyaan besar kita semua.
Media CNN Indonesia memberitakan bahwa bos DJP meluncurkan jurus baru untuk memberantas suap dan gratifikasi (CNN Indonesia, 26 Juni 2025)
Jurus “bersih dari dalam” memang diperlukan tapi ketika struktur luar tetap rapuh, jurus itu hanya seperti cat baru yang menutup retak lama.
Lebih tajam lagi: ada mantan pejabat DJP yang kembali diperiksa oleh KPK terkait dugaan gratifikasi Rp 215 miliar (IKPI/berita internal, 15 September 2025)
Artinya, bekas pejabat pun belum lepas dari bayang hukum tapi prosesnya berliku, lama, dan sering kurang transparan.
Kita harus melihat gambaran yang lebih besar: bukan hanya soal oknum yang dipecat, tapi soal pakem pajak kita: akuntabilitas, audit terbuka, protokol anti gratifikasi, ekstradisi lintas yurisdiksi, whistleblowing aman, transparansi data wajib pajak besar itulah pondasi keadilan sejati.
Orang bisa menyerahkan jabatan, tapi tidak bisa menyerahkan kekuasaan ekonomi. Rampaslah aset tak sah, jika terbukti penghasilan tak sebanding bukan hanya mencabut jabatan. Kalau hanya “pecat saja”, dia masih punya rekening rahasia, pajak terlupakan, jaringan dibelakang layar.
Sesungguhnya, rakyat menyaksikan sandiwara: “pemecatan massal” ditayangkan sebagai klimaks keadilan, padahal aktor utama mafia pajak, bea cukai, oknum elit tetap berjalan tenang di koridor kekuasaan.
Sistem pajak yang seharusnya menjadi instrumen keadilan, saat ini masih sering menjadi alat oligarki: yang kuat bisa lolos, yang kecil dijerat.
Reformasi pajak sejati harus menjangkau semua level: pejabat rendah, menengah, hingga pucuk; institusi DJP, BC, Kemenkeu; sistem perpajakan digital (seperti CoreTax) yang tidak bocor; kolaborasi antar lembaga penegak hukum serta lembaga internasional agar para money launderer dan pengemplang pajak tak bisa kabur ke surga pajak.
Langkah pemecatan sudah dijalankan itu fakta. Tapi langkah berikutnya sering tampak hampa. Ketika masyarakat menuntut sistem berubah, media menuntut transparansi, dan lembaga hukum bertindak terbuka barulah keadilan pajak bisa mendekat.
Jangan biarkan “bersih-bersih pajak” berhenti sebagai slogan. Jangan biarkan keadilan hanya tampil di headline. Pastikan oknum diadili, aset dirampas, sistem diperbaiki, agar rakyat tak lagi menjadi korban retorika kosong. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar