REVISI UU LLAJ
Komisi V DPR Siap Secepatnya Revisi UU LLAJ
ASKARA- Komisi V DPR segera merevisi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Revisi tersebut merupakan amanat pimpinan DPR. Demikian disampaikan Ketua Komisi V DPR, Lasarus, saat rapat dengar pendapat dengan Pimpinan DPR, Menteri Perhubungan, Menteri Sekretaris Negara, Asosiasi Pengemudi Independen (ASPI), dan Asosisasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ASRBPI), di Ruang Rapat Komisi V DPR, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
"UU tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka mengisi kekosongan hukum tentang LLAJ khususnya hak para sopir angkutan," kata Lazarus.
Dia menegaskan kalau Komisi V DPR sejauh ini masih konsisten untuk melaksanakan revisi UU tersebut. Bahkan Lasarus menyatakan komisi yang dipimpinnya tersebut siap untuk secepatnya merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk juga UU tentang angkutan online.
Sebagai bentuk kesiapan dan komitmen, Komisi V DPR menurutnya, telah membentuk Panja revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Bahkan, Komisi V DPR ujar Lasarus lagi, telah melayangkan draft RUU LLAJ kepada pimpinan DPR untuk dilakukan mitigasi sebelum dilakukan pembahasan oleh Panja yang telah dibentuk Komisi V DPR.
“Draft sudah kami kirim ke pimpinan, mudah-mudahan di pimpinan sudah dilakukan mitigasi terhadap draft yang sudah kami kirim untuk selanjutnya bisa diserahkan kepada kami Komisi V,” ungkap politikus PDI Perjuangan ini.
Pada kesempatan itu, Lasarus mengapresiasi langkah pimpinan DPR yang sigap dalam merespon aspirasi masyarakat khususnya tuntutan sejumlah asosiasi sopir angkutan dan online. Mengingat, adanya kekosongan hukum yang selama ini dialami para pengemudi angkutan dan online.
“Tentu ini ada kekosongan hukum dan negara harus hadir dan bentuk negara hadir hari inilah Pak Dasco bersama pimpinan DPR membawa kita hadir disini,” kata Lasarus.
Adapun terkait pembahasan RUU LLAJ, katanya, Komisi V DPR akan melibatkan seluruh stakeholder termasuk asosiasi sopir angkutan dan online. Posisi sopir, ujarnya, saat ini memang dalam posisi terendah dalam kasus lalu lintas dan angkutan jalan yang terjadi selama ini.
“Nanti di situ akan kita atur lebih rigit seperti apa tanggung jawab pemilik barang, apa tanggung jawab pemilik kendaraan, apa tanggung jawab sopir. Kita urai semuanya," katanya.
Lasarus mengatakan selama ini kalau kecelakaan pasti sopir yang masuk penjara sementara pemilik kendaraan tidak pernah masuk penjara. Bahkan pemilik barang pun tidak pernah masuk penjara, yang masuk penjara pasti sopir, padahal sopir adalah yang di dipaksa untuk membawa barang.
“Di dalamnya memuat termasuk yang disampaikan asosiasi sopir. Kami berjanji akan bahas bersama dan melibatkan semua stakeholder termasuk asosiasi sopir, supaya nanti UU ini memenuhi unsur kepentingan semua pihak, sehingga tidak ada yang dirugikan,” ungkap Lasarus.

Komentar