Senin, 13 Juli 2026 | 09:25
NEWS

Indonesia Terapkan Demokrasi "Jalan Ketiga"

Indonesia Terapkan Demokrasi
Pengamat Politik dari Skala Survei Indonesia (SSI) Abdul Hakim MS. (kanan). (dok KWP)

ASKARA-Narasi jatuh-bangun kabinet, perubahan konstitusi, hingga praktik politik kontemporer memperlihatkan bahwa bangsa ini tak pernah menempuh jalan tunggal, melainkan selalu mencari “jalan ketiga” yang khas Indonesia.

Hal itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah demokrasi di Indonesia yang sejak awal kwmerdekaan hingga era reformasi selalu bergerak dalam dinamika tarik-menarik antara sistem presidensial dan parlementer.

Demikian ditegaskan Pengamat Politik dari Skala Survei Indonesia (SSI) Abdul Hakim MS, dalam acara Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (1/10/2025).Selain Abdul Hakim, pembicara lainnya adalah anggota Badan Pengkajian MPR RI/Senator DPD RI, Dedi Iskandar Batubara

Menurut penilaian Abdul Hakim, model demokrasi Indonesia ibarat sebuah sintesis politik. Mengapa? Dia menjelaskan secara konstitusional menganut sistem presidensial, namun dalam praktik kerap memperlihatkan corak parlementer.

"Sejak UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945, Indonesia sejatinya menganut sistem presidensial, dengan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Namun, realitas politik segera membawa pergeseran," katanya.

.

Maklumat Wapres No. X (16 Oktober 1945) dan Maklumat Pemerintah (14 November 1945), ujarnya, memperkenalkan praktik parlementer de facto. Presiden tidak lagi memegang kekuasaan legislatif penuh, sementara kabinet harus bertanggung jawab kepada parlemen.

"Akibatnya, dalam kurun 1945–1949, Indonesia mengalami delapan kali pergantian kabinet, rata-rata hanya bertahan kurang dari satu tahun. Instabilitas politik ini makin kentara ketika Indonesia memasuki era Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan kemudian kembali ke negara kesatuan dengan UUDS 1950 yang murni parlementer,” jelas Hakim.

Gonjang-ganjing tersebut dia melanjutkan, mengakibatkan situasi kabinet yang kerap jatuh bangun yang mendorong Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, membubarkan Konstituante, serta mengembalikan Indonesia pada UUD 1945 dengan sistem presidensial.

"Sejak itu, wajah sistem ketatanegaraan Indonesia kembali berubah," ujar Hakim.

Nah, pada era reformasi melalui amandemen UUD 1945 katanya kembali mempertegas sistem presidensial. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, memiliki masa jabatan tetap, serta hanya dapat diberhentikan melalui mekanisme impeachment. DPR, MK, MA, hingga lembaga independen seperti KPU dan BPK memperkuat mekanisme checks and balances.

Namun, menurutnya realitas politik di lapangan menunjukkan fenomena yang berbeda. Partai politik sering memposisikan diri sebagai ‘oposisi’ ketika tidak berada dalam lingkaran kekuasaan, meski dalam sistem presidensial tidak ada oposisi formal sebagaimana di negara parlementer.

"Contohnya,. PDIP pernah berada di luar pemerintahan SBY, sementara Gerindra juga sempat mengambil posisi oposisi sebelum akhirnya bergabung ke koalisi pemerintah. Artinya, oposisi di Indonesia tidak permanen, tetapi fleksibel mengikuti konfigurasi politik,” ungkap Hakim.

Di sisi lain, koalisi gemuk pun menjadi praktik lumrah dan dibiarkan. Akibatnya, DPR yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan eksekutif kerap kehilangan ketajaman fungsi pengawasan. Dalam kondisi ini, katanya lagi, peran oposisi justru lebih banyak diambil alih oleh media, masyarakat sipil, dan lembaga independen seperti MK maupun KPK.

Fenomena hibriditas politik ini, dalam pandangan Hakim, tidak bisa dilepaskan dari tradisi politik Indonesia yang sejak awal menjunjung tinggi keguyuban dan konsensus. Sejumlah contoh memperlihatkan pola jalan tengah.

“Indonesia selalu mencari jalan ketiga. Oposisi abu-abu pun harus dipahami dalam kerangka itu. Bukan semata kelemahan institusional, tetapi juga ekspresi budaya politik konsensus yang mengakar dalam bangsa ini,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa keguyuban tidak boleh menghilangkan daya kritis demokrasi. “Demokrasi yang sehat membutuhkan harmoni, tapi juga ketegangan yang produktif. Tanpa oposisi yang tegas, demokrasi kehilangan daya kritis. Sebaliknya, tanpa keguyuban, demokrasi bisa terjebak polarisasi yang membelah bangsa,” jelasnya.

Abdul Hakim menegaskan bahwa demokrasi Indonesia bukanlah tiruan mentah dari model Barat, melainkan hasil pergulatan sejarah dan budaya politik sendiri. (dry)

Komentar