NEWS
REVISI UU SISDIKNAS
Diingatkan, Revisi Harus Perhatikan Tata Kelola dan Hak Guru
ASKARA- Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, jika tidak dilakukan secara komprehensif.
Penilaian ini disampaikan Pengamat Pendidikan Dharmaningtyas dalan diskusi Forum Legislasi dengan bertajuk "Revisi UU Sisdiknas Dinilai Tekankan Pemerataan dan Mutu Pendidikan", di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Menurutnya, masih banyak ketidakjelasan terkait tata kelola pendidikan, keterlibatan kementerian, serta perlindungan hak-hak guru. Bahkan dia mengatakan sejak 2010, pihaknya sudah mendesak revisi UU Sisdiknas karena ada pasal-pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. "Namun, hingga kini banyak masalah yang belum disentuh, termasuk hubungan pendidikan dengan kebudayaan dan posisi pesantren,” ujarnya. Dia khawatir dengan metode kodifikasi dengan UU lain dalam menyusun naskah akademik dalam revisi UU Sisdiknas akan mengabaikan hal-hal fundamental seperti keberadaan Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, serta Undang-Undang Kebudayaan yang memiliki kaitan erat dengan pendidikan. "Sebab kekhawatiran terbesar para guru adalah hilangnya jaminan hak dan tunjangan profesi jika aturan itu diturunkan ke dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Kalau hak guru hanya diatur lewat PP, maka kekuatan hukumnya tidak sekuat undang-undang,” kata dia. Selain itu, Darmaningtyas juga menyoroti tata kelola pendidikan yang terlalu kompleks karena melibatkan banyak kementerian. Misalnya, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, hingga Kementerian Sosial yang mengelola sekolah rakyat. “Kalau semakin banyak kementerian ikut mengatur, pendidikan kita makin sulit maju,” katanya. Ia juga mengingatkan agar revisi UU Sisdiknas tidak mengabaikan peran sekolah rakyat, sekolah rumah, maupun lembaga pendidikan alternatif. Menurutnya, keberadaan sekolah rakyat sangat penting sebagai wadah belajar bagi anak-anak dari keluarga miskin yang dibiayai negara. Di akhir catatannya, Darmaningtyas menyoroti keterlibatan pihak filantropis dalam penyusunan UU Sisdiknas. Ia mengingatkan agar kepentingan pasar tidak mendominasi arah pendidikan nasional. (dry)

Komentar