RDPU Komisi VI DPR dengan Pakar Muncul Usulan BUMN Bisa Diaudit BPK dan Diperiksa KPK
ASKARA- Komisi VI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan kalangan akademisi.
Komisi tersebut meminta masukan dari mereka terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara mengenai "Urusan Pemerintahan diselenggarakan oleh Lembaga setingkat Kementerian".
Para pakar dan akademisi yang hadir antata lain Parulian Paidi dari Fakultas Hukum UI, Oce Madril dari Fakultas Hukum UGM hingga perwakilan dosen dari Fakultas Hukum STIH Iblam dan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Dari RDPU tersebut muncul usulan dari mereka bahwa BUMN menjadi penyelenggara negara, dan bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi usulan yang disampaikan para pakar dan akademisi terkait eksistensi BUMN.
“Saya mengucapkan terima kasih sekali bahwa apa yang dipaparkan oleh ke-empat narasumber ini menguatkan pandangan bahwa BUMN sebagai penyelenggara negara sehingga para pihak yang di dalamnya yang terlibat di dalam operasional itu juga terkena hal-hal yang menjadi kewajiban pada pejabat penyelenggara negara, termasuk diaudit oleh BPK dan termasuk bisa diperiksa oleh KPK begitu,” kata Rieke Diah Pitaloka, Rabu (24/9/2025).
Politisi perempuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan terkait adanya kerugian negara, apakah kerugian BUMN masuk secara 100% kerugian negara begitu? Dibutuhkan masukan ke depan pimpinan, karena beberapa kasus menunjukkan tadi ada BUMN-BUMN yang mendapatkan penugasan negara, tapi ketika penugasan itu rugi misalnya seperti kereta api cepat lalu dibebankan kepada BUMN-nya.
“Padahal kalau tidak ditugaskan, dia tidak menyelenggarakan itu karena berdasarkan visibility tadi itu adalah proyek yang sebetulnya tidak qualified begitu dan berbahaya bagi keuangan negara,” ujar Rieke.
Dia juga menegaskan pemangku direksi hingga komisaris BUMN semestinya menjadi pejabat negara. Dengan demikian, mereka nantinya bisa diaudit oleh BPK dan diperiksa KPK.
“Ada poin-poin seperti ini yang menurut saya pertama jelas BUMN para pemangku, direksi, komisaris dan seterusnya adalah pejabat negara, bagian dari penyelenggara negara dan bisa terkena dan harus diaudit oleh BPK dan bisa diperiksa oleh KPK,” kata dia.
Namun demikian, Rieke juga mempertanyakan kerugian BUMN tak serta merta menjadi tanggung jawab negara. Ia menyoroti sejumlah BUMN yang sudah diberi suntikan dana oleh pemerintah, tapi berakhir rugi juga.
“Tapi pertanyaannya mungkinkah kemudian membuka suatu ruang hukum begitu yang tidak serta-merta semua kerugian dan kalau misalnya kerugian BUMN adalah kerugian negara, maka secara otomatis kalau dia rugi negara harus nanggung,” ujarnya lagi.
Menurutnya, hal itu penting kalau misalnya suatu BUMN rugi apakah 100% harus ditanggung oleh negara? dengan suntikan-suntikannya seperti beberapa BUMN karya yang tidak sehat-sehat juga meskipun sudah disuntik begitu,” kata Rieke. (dry)

Komentar