Sirene, Strobo, dan Jalan Raya Kita
ASKARA - Sirene meraung, strobo berkedip, jalan raya mendadak jadi milik segelintir orang. Atas nama efektivitas waktu, rakyat kecil dipaksa minggir, meski lampu merah masih menyala. Undang-undang sudah jelas, aturan tertulis rapi, namun praktik di lapangan sering berubah jadi panggung arogansi. Lalu siapa sebenarnya yang berhak memegang kendali jalan raya?
Di atas kertas, Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah menuliskan tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas pengawalan. Dari mobil pemadam kebakaran hingga kendaraan Presiden, semua diatur jelas. Bahkan iring-iringan jenazah pun mendapatkan hak melintas lebih dulu. Tetapi, siapa yang bisa menyangkal, bahwa di jalan raya, teks hukum sering kali kalah oleh dentuman sirene dan sorotan strobo?
Setiap pengguna jalan tahu rasanya. Baru saja berhenti karena lampu merah, tiba-tiba datang rombongan mobil hitam, plat khusus, dengan lampu biru berkelap-kelip, memaksa semua kendaraan minggir. Polisi di depan mereka sibuk meniup peluit, menepis aturan yang mereka sendiri tegakkan. Ironis, bukankah undang-undang yang mereka kawal justru sedang diinjak ban mobil mewah itu?
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mencoba menenangkan publik. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pemerintah sudah mengingatkan pejabat negara untuk menggunakan fasilitas pengawalan dengan patut. “Presiden Prabowo Subianto saja sering ikut macet, bahkan berhenti saat lampu merah,” katanya (Kompas, 15 September 2025). Pesannya sederhana: kalau Presiden bisa tertib, mengapa pejabat lain tidak?
Sayangnya, netizen tidak mudah percaya. Di kolom komentar, publik menyindir balik. “Kalau alasannya efektivitas waktu, semua orang juga sama bung,” tulis seorang warganet. Lainnya lebih sarkastis: “Makanya, pak Mensesneg anjurkan mereka gunakan transportasi publik biar hemat. Lagian kalau nggak mau terburu-buru ya disiplin, kan sudah retret di Magelang.” Tentu saja komentar ini viral, karena menyentil dengan humor getir.
Fenomena penggunaan sirene dan strobo sejatinya bukan sekadar soal lalu lintas, melainkan simbol kekuasaan. Jalan raya adalah panggung paling egaliter, di mana motor tua dan sedan mewah sama-sama berhenti di lampu merah. Tetapi begitu sirene dinyalakan, egaliter itu runtuh, berubah jadi hierarki. Ada kelas pejabat yang bisa melintas, ada rakyat biasa yang harus menepi.
Media sudah berkali-kali menyoroti isu ini. “Stop Tot Tot Wuk Wuk,” begitu kampanye yang digaungkan warganet sebagai bentuk protes (Detik, 14 September 2025). Gerakan ini lahir dari pengalaman pahit: masyarakat merasa diperlakukan seperti pion di jalan raya, hanya karena ada mobil pejabat lewat. Lebih pahit lagi, ketika iring-iringan itu ternyata bukan Presiden atau tamu negara, melainkan pejabat tingkat menengah yang sekadar malas telat rapat.
Pemerintah memang punya alasan klasik: keamanan. Konon, ancaman terhadap pejabat tinggi negara membuat pengawalan mutlak diperlukan. Tidak ada yang menyangkal logika itu. Tetapi, kapan alasan keamanan berubah jadi dalih untuk sekadar mendapat prioritas? Netizen dengan getir menulis: “Kalau untuk alasan keamanan mau dikawal silakan. Tapi kalau untuk jalan duluan, memaksa orang lain maju saat lampu merah, itu tidak patut dilakukan.”
Di sisi lain, hukum sudah cukup tegas. Pasal 134 UU LLAJ hanya menyebut tujuh kategori kendaraan yang berhak dikawal. Tidak ada klausul “pejabat ingin cepat sampai rapat.” Tidak ada pasal “kendaraan istri pejabat” atau “rombongan dinas ke mal.” Tetapi dalam praktik, pasal itu sering dipelintir. Polisi yang seharusnya menegakkan aturan, justru jadi pengawal loyal.
Inilah yang membuat publik sinis. “Ini mah cuma sekadar himbauan aja,” tulis netizen lain. “Apa nggak sebaiknya bikin Perpres atau Permen untuk mempertegas UU lalin tentang penggunaan sirene di jalan raya?” Usulan ini masuk akal, karena tanpa regulasi yang lebih ketat, himbauan akan berakhir di tumpukan arsip, sementara sirene tetap meraung di jalan raya.
Namun, usulan paling keras justru datang dengan nada sinisme: “Jangan cuma diingatkan. Sanksi pecat aja, pasti nurut semua. Yang ditakutkan hanya kehilangan pekerjaan.” Publik tampaknya sudah bosan dengan retorika moral. Mereka ingin aturan ditegakkan dengan konsekuensi nyata. Kalau rakyat biasa bisa kena tilang karena melanggar lampu merah, kenapa pejabat tidak bisa kena sanksi karena memaksa orang lain melanggar lampu merah?
Persoalan sirene dan strobo ini sesungguhnya mencerminkan paradoks besar demokrasi kita. Di satu sisi, pejabat bicara tentang keteladanan, disiplin, dan kepatuhan hukum. Di sisi lain, praktik di lapangan memperlihatkan arogansi kuasa. Jalan raya, yang seharusnya jadi ruang publik paling demokratis, justru berubah jadi panggung feodalisme modern.
Mungkin benar kata netizen yang getir: kalau mau disiplin, gunakan saja transportasi publik. Bayangkan seandainya pejabat naik MRT, KRL, atau TransJakarta. Mereka akan tahu rasanya antre, rasanya terjebak macet, rasanya berdesakan. Mereka akan tahu bahwa efektivitas waktu bukan hak eksklusif pejabat, melainkan kebutuhan semua orang.
Tentu, ini hanya harapan utopis. Selama sirene dan strobo tetap dianggap simbol kekuasaan, rakyat kecil akan terus jadi penonton setia. Jalan raya akan tetap bergetar oleh suara “tot tot wuk wuk,” dan egaliterisme lalu lintas akan tetap jadi utopia.
Pertanyaan akhirnya sederhana, tapi pahit: apakah jalan raya di negeri ini milik semua, atau hanya milik mereka yang punya akses ke sirene dan strobo? (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar