Senin, 13 Juli 2026 | 11:34
NEWS

Dede Yusuf Minta Tunjangan Rumah Anggota DPRD Dikaji Kembali

Dede Yusuf Minta Tunjangan Rumah Anggota DPRD Dikaji Kembali
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf (dok)

ASKARA-Pemerintah daerah diminta untuk mengkaji kembali tunjangan perumahan anggota DPRD. Apalagi saat ini pemerintah pusat mengurangi dana transfer keuangan daerah (TKD) hingga Rp 250 triliun.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf kepada wartawan di gedung DPR, Senin (15/9/2025).

“Dengan adanya TKD transfer keuangan daerah yang berkurang Rp 250 triliun itu, semua harus dikaji kembali,” kata Dede.

Menurutnya, besaran tunjangan perumahan anggota DPRD harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tunjangan itu juga tetap perlu dikaji dengan layak. Terkait persoalan ini, kata Dede, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta pemerintah daerah mengevaluasi alokasi anggaran tunjangan perumahan DPRD.

“Karena itu kan kembalikan lagi pada keputusan daerah masing-masing,” ujarnya.

Sementara usai rapat dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, tunjangan perumahan anggota DPRD yang cukup besar terutama terjadi di Pulau Jawa.

Tunjangan perumahan DPRD itu katanya,  bukan kebijakan kepala daerah periode 2024-2029. Menurutnya, sejumlah kepala daerah baru, seperti di DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, tidak mengetahui kebijakan perumahan anggota DPRD tersebut.

“Itu pun karena kebijakan lama, bukan kebijakan baru. Tolong jangan salahkan kepala daerah baru. Kepala daerah baru enggak tahu,” ujar Tito. Adapun tunjangan perumahan anggota DPRD merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Aturan itu menyatakan, pemerintah daerah menyiapkan rumah negara untuk anggota dan pimpinan DPRD.

Jika rumah negara belum tersedia, maka diganti dengan tunjangan perumahan. “Nah kadang-kadang kan tarik-menarik di situ, ada daerah yang menaikkan, oke kita kasih tunjangan perumahan, tapi APBD jangan diganggu ya, seperti itu,” kata Tito.

Sebelumnya, tunjangan perumahan anggota DPRD di sejumlah daerah menjadi sorotan karena nilainya yang dinilai terlalu besar.

Anggota DPRD Jakarta, misalnya, mendapat tunjangan perumahan Rp 70,4 juta per bulan, sementara anggota DPRD lainnya Rp 78,8 juta per bulan. Kebijakan tunjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan.

Anggaran tunjangan perumahan itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Sekretariat DPRD. (dry)

Komentar