RUU PERAMPASAN ASET
Menkum Klaim Pemerintah dan DPR Sudah Satu Komitmen
ASKARA-Pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum (Menkum) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki komitmen politik yang sama dan satu suara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Apalagi,
Demikian ditegaskan Menkum Supratman Andi Agtas dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (15/9/2025).
“Jadi, bersabar sedikit saja soal RUU Perampasan Aset. Y.
Pihaknya pun oprimis apabila inisiasi RUU Perampasan Aset berasal dari DPR, maka pembahasannya akan lebih cepat karena pemerintah sudah siap serta naskahnya pun telah rampung.
Sebaliknya, dia tidak mempermasalahkan apabila RUU Perampasan Aset akan dibahas DPR setelah pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Rampung (KUHAP) rampung.
“Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah,” tuturnya.
Sebelumnya, Menkum menyetujui usulan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2025.
Adapun Badan Legislasi DPR RI mengusulkan tiga RUU, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025. Dia pun mengapresiasi usulan dari DPR RI tersebut.
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9).
Dia mengungkapkan bahwa sebenarnya pemerintah sudah siap untuk membahas RUU Perampasan Aset tersebut. Menurut dia, DPR telah memenuhi janji akan mengambil alih draf penyusunan RUU Perampasan Aset.
Sementara Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Awalnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.
Selain itu, dia memaparkan bahwa Baleg DPR juga telah menerima berbagai usulan RUU untuk masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029, yang berjumlah 10 RUU. (dry)

Komentar