RUU DWI KEWARGANEGARAAN
Pemerintah Diminta Hati-Hati
ASKARA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas secara mendalam RUU Dwi Kewarganegaraan yg diusulkan pemerintah,l melalui Menteri Hukum.
"RUU ini kan baru gagasan dan usulan dari Pemerintah melalui Menteri Hukum. DPR akan melakukan pembahasan plus minusnya, baik buruknya seperti apa," kata Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR, Firman Subagyo, Senin (15/9/2025).
Perlu diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum telah mengusulkan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) sebagai RUU prioritas 2025.
Nantinya, RUU ini akan mengatur adanya perlakuan khusus bagi seseorang yang memiliki status lebih dari satu negara secara bersamaan atau dwi kewarganegaraan.
Menurut politikus senior Golkar ini ada hal yg perlu dicermati dari RUU tersebut ada orang yang hanya ingin main aman sehingga mereka memiliki dua kewarganegaraan. Oleh karena itu, DPR tegas Firman akan lakukan analisa dan kemudian apa urgensi dari undang-undang ini.
"Yang perlu kita lakukan adalah kehati-hatian dalam membuat undang undang. Jangan sampai ada orang-orang yang memanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya tidak produktif dan kepentingan-kepentingan yang sifatnya negatif. Itu harus kita hati-hati. Kan Pak Presiden sudah mengatakan seperti itu," ujarnya.
DPR, menurut Firman lagi, akan melihat seperti apa draf rancangannya. Apalagi RUU itu baru sebatas usulan dan perlu kajian dan pembahasan lebih lanjut.
"Kita lihat seperti apa subtansi dalam undang-undang itu," tutur Anggota Komisi IV DPR ini.
Namun demikian dia menegaskan, pada prinsipnya DPR akan membahas usulan tersebut kalau memang baik untuk Indonesia.
"Kan baru usulan. Saya kira masih jauh lah kan masih menjadi usulan dari Pemerintah. Namun diliat dulu positif dan negatifnya apa," tegas legislator dapil Jateng III ini.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui keinginan Pemerintah untuk mengusulkan RUU Kewarganegaraan untuk dibahas, lantaran maraknya kasus WNI ilegal di negara lain.
Supratman mengusulkan dalam RUU ini mengatur keistimewaan kewarganegaraan ganda bagi seorang ilmuwan, dokter, ahli nuklir yang dibutuhkan oleh RI.
"Pemerintah akan mengusulkan di dalam undang-undang kewarganegaraan ini supaya ada perlakuan khusus untuk dwi kewarganegaraan terhadap orang orang yang memang kita butuhkan," kata Supratman. (dry)

Komentar