Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun
ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (12/9/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Hari ini Jumat (12/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 atas nama NA, Sekjen Kementerian Agama Tahun 2023,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kasus korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebanyak dua kali.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut lembaganya sudah mengantongi beberapa nama calon tersangka. “Calonnya ya ada. Dalam waktu dekat akan diumumkan, pasti dikonperskan,” ujarnya, Rabu (10/9).
Dugaan Modus Kuota Haji
Kasus bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2024. Kuota tambahan itu dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga ada pengaturan sistematis dalam pembagian kuota ini. Salah satunya melalui pengaturan waktu pelunasan biaya haji khusus yang hanya diberikan lima hari. Akibatnya, banyak calon jemaah yang sudah lama mengantre gagal melunasi dalam waktu singkat, sehingga kuota sisa diduga dijual kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan imbalan fee.
“Penyidik menduga ini dirancang agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantre, lalu diperjualbelikan kepada PIHK yang mampu membayar fee,” jelas Budi.
Kerugian Negara dan Penyitaan Aset
KPK memperkirakan kerugian negara akibat skema ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Selain itu, penyidik menemukan dugaan aliran dana ke oknum pejabat Kemenag.
Dalam pengembangan kasus, KPK telah menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar yang diduga dibeli dari hasil fee kuota haji. Penyitaan juga dilakukan terhadap sejumlah aset lain berupa uang dolar hingga kendaraan.
Kasus ini berdampak langsung pada ribuan jemaah haji reguler yang sudah mengantre belasan tahun. Mereka seharusnya berangkat menggunakan kuota tambahan 2024, namun gagal diberangkatkan karena kuota dialihkan menjadi haji khusus.

Komentar