RUU PERAMPASAN ASET
Baleg DPR Segera Bawa RUU Perampasan Aset ke Rapur
ASKARA-Usul inisiatif untuk menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dibawa ke Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI yang akan datang.
Demikian dikatakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan kepada wartawan di kompleks parlemen, Rabu (10/9/2025).
Dia mengatakan, ssejauh ini RUU Perampasan Aset masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas. Dengan demikian, katanya penetapan payung hukum ini sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu, 17 September 2025.
"Bukan keputusan, baru diajukan," kata Bob menegaskan.
Dia mengatakan usulan RUU tersebut belum sampai pada tingkat keputusan. Sebab, Baleg DPR RI juga akan sekaligus menyusun daftar RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
"Karena kita kan nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026, sekaligus. Waktunya kita sudah terbatas ya, 32 hari kerja," kata Bob Hasan.
Menurutnya, jika nantinya sudah disetujui dan disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, maka Baleg DPR RI akan menyerahkan kepada pimpinan DPR RI untuk menugaskan komisi yang akan membahasnya.
"Kita serahkan kepada pimpinan nanti," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyetujui usulan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk ke Prolegnas Prioritas untuk dibahas Tahun 2025.
Badan Legislasi DPR RI mengusulkan tiga RUU, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025. Dia pun mengapresiasi usulan dari DPR RI tersebut.
"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025," kata Supratman. (dry)

Komentar