RUU PENGELOLAAN RUANG UDARA
Klaim Perkuat Kedaulatan dan Keamanan Nasional
ASKARA-DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara.
Sejauh ini, Pansus menunjukkan perkembangan yang positif.
"Pembahasan regulasi tersebut terus menunjukkan perkembangan positif. Saat ini, DPR bersama pemerintah memasuki tahap sinkronisasi sejumlah norma strategis," kata Wakil Ketua Pansus Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, Amelia Anggraini, dalam Forum Legislasi bertajuk "DPR RI Komitmen Perkuat Aturan Tata Kelola Ruang Udara Nasional, Selasa (9/9/2025) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurutnya, sinkronisasi itu meliputi penegasan kedaulatan ruang udara, pembagian kewenangan sipil dan militer, serta penguatan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan.
“Dalam tahap lanjutan ini, DPR RI bersama pemerintah juga sedang memfinalkan pasal-pasal terkait penataan otoritas pengelolaan ruang udara dan implikasi kerja sama internasional,” ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan, target DPR adalah menghadirkan regulasi yang kompeten sehingga dapat menjadi instrumen hukum untuk memperkuat kedaulatan negara sekaligus mendukung kepentingan ekonomi nasional.
Amelia berharap dukungan publik agar proses legislasi ini berjalan lancar dan tepat waktu.
“Dengan begitu, Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dalam pengelolaan ruang udaranya sendiri,” tutur Amelia.(dry)

Komentar