Senin, 13 Juli 2026 | 13:40
NEWS

Akhiri Polemik Royalti Musik, Karya Cipta Tak Hanya Bicara Komersial Ada Fungsi Sosial

Akhiri Polemik Royalti Musik, Karya Cipta Tak Hanya Bicara Komersial Ada Fungsi Sosial
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya (dok KWP)
ASKARA-Sebuah  karya cipta tidak boleh semata-mata dipandang dari sisi komersial saja melainkan juga memiliki fungsi sosial, publik, dan kebudayaan.
 
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, saat menjadi pembicara dalam dalam diskusi bertajuk “Akhiri Polemik Royalti, Revisi UU Hak Cipta Menjadi Solusi” yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
 
“Kita jangan sampai terjebak. Karya cipta bukan hanya soal dihitung dengan uang, tetapi juga punya fungsi sosial, fungsi publik, dan fungsi kebudayaan yang menjadi instrumen untuk memajukan peradaban,” ujar Willy.
 
Menurut dia,  praktik lembaga manajemen kolektif (LMK) kerap membingungkan publik. Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya, ujarnya  memperbolehkan siapa saja membentuk LMK sehingga jumlahnya kini mencapai belasan. Akibatnya, terjadi kebingungan hingga muncul kasus rumah makan kecil yang dipungut royalti hanya karena memutar musik.
 
“Itu kan sesat pikir. Ada warung kecil jualan Indomie lalu dipungut royalti karena memutar musik. Padahal, musik di situ hanya sekadar pengisi suasana agar tidak hening seperti kuburan. Hal-hal seperti ini yang harus diluruskan,” tegasnya.
 
Ketua Bidang Ideologi Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai NasDem ini menambahkan, penarikan royalti kini dipusatkan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). DPR juga siap membahas revisi UU Hak Cipta bersama pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. Komisi XIII tinggal menunggu perintah Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad. 
 
“Komisi XIII siap membahas, bahkan kami sudah melakukan riset kecil untuk menyusun regulasi secara proporsional,” tuturnya. 
 
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, menilai pemerintah harus lebih hati-hati menafsirkan UU Hak Cipta. Ia mengkritisi tafsir lama yang menyebut Event Organizer (EO) sebagai pihak pengguna musik yang wajib membayar royalti.
 
“Dalam undang-undang sebenarnya yang diatur adalah pencipta dan penyanyi, bukan EO. Akibat tafsir yang keliru itu, para komposer kehilangan hak mereka selama bertahun-tahun. Padahal jika dihitung dari penjualan tiket konser sejak 2014, hak komposer bisa mencapai ratusan miliar,” jelas Ahmad Dhani.
 
Menurutnya, revisi UU Hak Cipta harus memastikan tidak ada lagi kekeliruan tafsir. “Kita harus hati-hati menafsirkan kata demi kata. Jangan sampai komposer kembali dirugikan. Bagi saya, pengguna yang dimaksud dalam UU Hak Cipta lebih tepat adalah penyanyi, bukan EO,” pungkasnya.(dry)

Komentar