GRPK Desak Polda Tuntas Usut Korupsi RPU di Kutim: Jangan Sampai Masuk Angin
ASKARA - Gerakan Rakyat Pemberantasan Korupsi (GRPK) mendesak Polda Kalimantan Timur mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar di Kutai Timur. “Jangan sampai penyidik masuk angin,” ujar Ketua GRPK, Burhanuddin AR.
Dikabarkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin RPU tersebut.
Di sisi lain, Burhanuddin meminta penyidik agar bekerja serius. “Kami berharap jangan sampai penyidik masuk angin. Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi hendaknya melakukan supervisi Polda,” ujarnya, Senin, 25 Agustus 2025.
Kasus ini berkaitan dengan program penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan yang memiliki nilai total Rp40,1 miliar. Berdasarkan dokumen perencanaan, dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah-Perubahan (RKPD-P), anggaran tercatat Rp31,2 miliar. Namun, ketika masuk tahap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Perubahan (KUPA-P), nilainya melonjak menjadi Rp40,1 miliar.
Selisih hampir Rp10 miliar tersebut menjadi perhatian penyidik. “Itulah yang kami curigai. Anggaran tiba-tiba naik,” kata seorang sumber yang mengetahui proses penganggaran, dikutip Portalkaltim.com, 20 Agustus 2025.
Penyidikan ini diketahui dari Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/S-1.1/151/VI/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus Polda Kaltim yang diterbitkan 23 Juni 2025.
Sekda dan Kepala BPKAD Diperiksa
Dalam proses penyidikan, Polda Kaltim telah memeriksa Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ade Achmad Yulkafilah. “Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 20.00 Wita di Polda Kaltim,” ujar sumber tersebut.
Selain mereka, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan, anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta unsur legislatif. TAPD disebut sebagai pihak yang mengetahui penyebab lonjakan anggaran. “Mainstream-nya ada di TAPD. Mereka paling tahu kenapa RKPD dan KUPA-P tidak selaras,” kata sumber itu.
Meski mesin RPU disebut ada secara fisik, Burhanuddin menegaskan, perkara korupsi bukan soal keberadaan barang, melainkan kewajaran harga. “Pola ini jamak dalam pengadaan: harga dinaikkan berkali lipat dari pasar, sisanya diduga mengalir ke kantong tertentu,” ujarnya.
GRPK mendesak penyidik tidak hanya menjerat pelaksana lapangan. “Kasus ini mengulang pola lama permainan dokumen yang sulit diendus publik. Jangan berhenti di level teknis,” kata Burhanuddin.
Hingga kini, Polda Kaltim belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat.
Terkait masalah mark-up RPU ini, sebaiknya Bupati Kutai Timur ikut bertanggung jawab. Inilah cerminan asli kepemimpinan Bupati Ardiansyah Sulaiman di periode kedua ini: permasalahan menumpuk, mulai dari isu SPAM yang tendernya diduga akal-akalan, absensi Sekda yang tidak dipermasalahkan, ricuhnya pelantikan pejabat eselon II, serta dugaan permainan di unit pelelangan yang kerap menentukan pemenang lelang.

Komentar