Senin, 13 Juli 2026 | 14:50
NEWS

PIDATO KENEGARAAN PERDANA

Presiden Prabowo Tegaskan Tak Kompromi dengan Perusahaan Besar yang Rugikan Rakyat

Presiden Prabowo Tegaskan Tak Kompromi dengan Perusahaan Besar yang Rugikan Rakyat
Presiden Prabowo Subianto saat pidato kenegaraan pertama di DPR (dok)

ASKARA- Presiden Prabowo Subianto menegaskan pihaknya tidak kompromi dengan praktik kecurangan, manipulasi, penipuan, dan upaya penimbunan serta menahan distribusi bahan pangan yang mempersulit rakyat.

Hal itu ditegaskan Presiden Prabowo saat pidato kenegaraan perdananya pada pembukaan sidang tahunan MPR, DPR dan DPD 2025 di gedung DPR, Jumat (16/8/2025).

Di depan anggota DPR, DPD dan mantan presiden serta pejabat negara lainnya, Prabowo mengatakan Indonesia adalah negara yang kuat dan mampu memproduksi pangannya sendiri. Oleh karena itu tegasnya, pemerintah yang dipimpinnya bekerja keras untuk memutuskan ketergantungan pada impoir dengan membuka 2 juta hektar sawah baru di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera, Papua dan dibeberapa daerah lainnya.

Selain melakukan ekstensifikasi, pihanya juga melakukan intensifikasi untuk dorong produksi pangan di desa desa, potong birokrasi penyaluran pupuk sehingga pupuk langsung dari pabrik-pabrik ke petani-petani, dan petani dibantu alat pertanian. Tak itu saja pemerintah ujarnya, juga meningkatkan harga beli gabah menjadi Rp6.500/kg. Tujuannya petani sebagai produsen menikmati keuntungan.

Alhasil, Indonesia klaim Prabowo surplus produksi beras. Stok cadangan beras nasional lebih dari 4 juta ton, tertinggi dalam sejarah. Untuk pertama kalinya, dalam puluhan tahun, Indonesia kembali mengekspor beras dan jagung. Dampaknya positif.

 “Saya perhatikan di mana-mana, para petani tersenyum karena harga gabah stabil dan penghasilan mereka meningkat,” ujarnya.

 Prabowo juga menegaskan sikap pemerintah yang tidak ragu-ragu menindaktegas pihak-pihak yang melakukan praktik dalam distribusi bahan pangan, apalagi yang mempersulit kehidupan rakyat. Pemerintah yang dipimpinnya tegas  Prabowo, konsekuen gunakan segala kewenangan yang diberikan yakni Undang-Undang Dasar 1945, dan UU Nomor 7 Tahun  2014 tentang Perdagangan terutama Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas bisa mendapat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar," tegasnya,

Dia memastikan kalau ada perusahan-perusahan besar yang melanggar diproses hukum dan negara bakal melakukan penyitaan. Namun Prabowo tidak menjelaskan apa yang akan disita.

“Rakyat jangan jadi korban perusahaan-perusahaan yang  hanya mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan menipu dan mengorbankan rakyat Indonesia. Selama saya menjabat presiden mereka jangan bertindak seenaknya dan saya tidak ragu-ragu membela kepentingan rakyat,” tegas Prabowo.(dry)

Komentar