Senin, 13 Juli 2026 | 15:58
NEWS

Pengamat Politik: MK Menjelma Jadi Lembaga Superbody

Pengamat Politik: MK Menjelma Jadi Lembaga Superbody
Pengamat Politiik Abdul Hakim MS (dok KWP)

ASKARA-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang memisahan Pemilu nasional dengan Pemilu Lokal dinilai sebagai  bentuk judicial activism yang berpotensi melampui kewenangannya sebagai lembaga yudikatif.

Demikian penilaian pengamat politik Abdul Hakim MS pada Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk “Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam “Revisi UU Pemilu” di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

‘Artinya MK saat ini telah menjelma menjadi lembaga superbody yang tidak memiliki mekanisme pengawasan, bahkan mampu ‘menyihir’ seluruh sistem politik hanya dengan keputusan dari sembilan hakim konstitusi,” tegas Abdul Hakim.

Pihaknya mengaku terkejut dengan putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, putusan itu keluar tanpa mekanisme yang benar seperti  melalui diskusi terbuka dengan publik, Bawaslu, KPU, apalagi DPR.

“Sementara pemilu itu menyangkut seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Abdul Hakim menegaskan  seharusnya keputusan sebesar itu semestinya melalui konsultasi luas dengan berbagai pemangku kepentingan. Sementara MK seharusnya hanya bertugas sebagai interpreter undang-undang, bukan pembentuk norma baru.

“MK itu tugasnya menafsirkan, bukan membuat norma. Tapi yang terjadi saat ini, MK seperti menggeser posisi pembentuk undang-undang. Ini yang saya sebut sebagai judicial activism yang terlalu jauh,” kritiknya.

Dia melihat putusan  yang memisahkan pemilu nasional dan daerah akan berimbas pada tumpang tindih aturan dalam sistem ketatanegaraan. Salah satu contohnya adalah masa jabatan DPRD yang bisa berubah menjadi tujuh tahun karena jeda antara pemilu nasional dan daerah.

“Kalau DPRD tidak ikut pemilu nasional, maka masa jabatan mereka bisa sampai tujuh tahun. Ini jelas menabrak prinsip dasar pemilu lima tahunan dalam UUD 1945,” ujarnya lagi.

Dia menilai MK selama  ini  cenderung leluasa karena tidak ada lembaga yang mengawasi atau dapat mengoreksi putusannya. Padahal, dalam sistem demokrasi modern, prinsip check and balance adalah keniscayaan.

“MK sekarang seperti Sabdo Pandito Ratu, putusannya final dan mengikat, tapi tidak ada lembaga yang bisa menguji atau menantang putusan tersebut. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.

Pada bagian lain Abdul Hakim menyinggung perlunya pembaruan sistem kelembagaan MK agar tidak menjadi satu-satunya lembaga tanpa pengawasan.  Kalau ada pelanggaran etik, ujarnya,  mereka sendiri yang mengadili, menyusun aturan, dan menyusun anggarannya sendiri.

“MK tidak boleh dibiarkan seperti ini terus,” katanya. (dry)

Komentar