Senin, 13 Juli 2026 | 15:58
NEWS

Agun Gunanjar Sudarsa: DPR Tak Perlu Baperan Sikapi Putusan MK

Agun Gunanjar Sudarsa: DPR Tak Perlu Baperan Sikapi Putusan MK
Wakil Ketua Badan Sosialisasi Empat MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa

ASKARA-Dalam merespon Putusan Mahkamahh Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu  nasional dengan pemilu lokal, kalangan DPR diminta untuk  tidak baperan

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Badan Sosialisasi Empat MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk “Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam “Revisi UU Pemilu” di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025). Selain Agun, pembicara lain  yakni pengamat politik Abdul Hakim MS.

Agun mengatakan kalau dirinya sudah cukup lama tidak merespon berbagai persoalan  yang terjadi selama ini. Namun terkait dengan persoalan putusan MK tersebut dia merasa perlu menyikapinya karena punya andil dalam amandememn UUD 1945.

“Cukup lama juga saya tahan diri untuk tidak bicara masalah bangsa ini. Tapi sebagai orang yang ikut terlibat dalam semua amendemen UUD 45, kini saatnya Saya berbicara tentang Putusan MK tentang pemisahan Pemilu nasional dan Pilkada, yaitu, DPR jangan baper dalam sistem tata negara terbuka,” ujar politisi senior partai Golkar ini.

Dia menyampaikan pengalamannya saat menjadi Ketua Pansus RUU Kementerian Negara. Dalam perjalanannya UU Kementerian Negara dilanggar Pemerintah dengan menyusun kabinet melebihi ketentuan UU.

“Saya Ketua Pansus UU Kementerian Negara. Saat itu dilanggar Pemerintah, saya tidak baper karena kita harus melihat kepentingan yang lebih besar dan kebutuhan. Kalau Baper, ujung-ujungnya konflik, sementara rakyatnya miskin terus,”  katanya.

Nah, untuk itu dalam merespon Putusan MK tersebut, Agun menyarankan DPR memakai rasio, ilmu dan pengalaman serta UUD 45. DPR menurutnya, harus kembali kepada bentuk kedaulatan yang dalam kesatuan.

“Indonesia adalah negara hukum. Kalau ada yang keliru, tempuh prosedur yang berlaku. Kalau saya, daripada ribut-ribut soal Putusan MK, DPR boleh saja bikin yang baru. Apa boleh? Ya boleh, karena sudah diatur oleh UUD 45. Ini mintanya ke MPR. Sudahlah, MPR sama saja dengan lembaga lainnya,” tegasnya.

Mantan Ketua Komisi II DPR menyetir pemilihan kepala daerah yang diatur dalam pasal 18 UUD 45, prinsipnya dipilih secara demokrasi. Sedangkan Presiden/ Wakil Presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD dipilih langsung oleh rakyat. Sedangkan kepala daerah dipilih secara demokratis.

“Sedangkan Putusan MK itu produknya final dan binding, bukan undang-undang. Jadi apa yang akan dijalankan karena produk MK itu putusan. Sedangkan undang-undang itu kebijakan politik. Putusan MK kita hargai, tapi lihat UUD 45,” tegas Agun lagi.

DPR RI, menurutnya harus menyuarakan suara rakyat. Dalam UUD 45, tidak ada lembaga negara yang superbody, termasuk MK. Pihaknya menyilahkan MK membuat putusan apapun. Tapi DPR juga punya kewenangan sendiri dalam membuat undang-undang.

“Apa kewenangan MK atur-atur DPR. Jadi anggota DPR tidak perlu emosi menyikapi Putusan MK. Sebab, Putusan MK tidak ada jalannya. Justru yang punya jalan itu DPR lewat UU. Yang suprem itu Putusan atau Undang-Undang. Kan Undang-Undang. Makanya DPR buat saja undang-undang,” tegasnya.

Terakhir, Agun mengungkap pengalamannya yang memfungsikan Komisi Yudisial sebagai institusi pengawas MK. “Saya yang buat pengawas Mahkamah Konstitusi itu Komisi Yudisial. Tapi dicoret. Siapa yang coret, ya MK sendiri,” ujarnya. (dry).

Komentar