Senin, 13 Juli 2026 | 15:58
NEWS

RUU BUMD

Ketua Komisi II DPR Sebut Pemerintah Ingin BUMD Naik Kelas

Ketua Komisi II DPR Sebut Pemerintah Ingin BUMD Naik Kelas
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (dok KWP)

ASKARA-Pemerintah saat ini  tengah berupaya menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD). Langkah itu sebagai upaya membawa perusahaan plat merah daerah yang ada di tanah air “naik kelas”.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (31/7/2025). RUU tersebut katanya akan diserahkan ke DPR.

“Rancangan Undang-Undang BUMD akan segera diserahkan kepada DPR oleh pemerintah. Dengan ini, pemerintah meyakini bahwa BUMD akan bisa ‘naik kelas’,” kata Rifqinizamy.

Menurutnya inisiasi pemerintah untuk menyusun RUU BUMD disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR pada dua pekan lalu. Rifqi  mengatakan langkah itu diambil menyusul data yang diperoleh pemerintah bahwa dari total 1.571 BUMD yang ada di Indonesia dengan total aset mencapai lebih dari Rp1.200 triliun, sekitar 70 persennya berada dalam kondisi tidak sehat.

“Sebagian besar BUMD yang sakit  ditengarai karena tata kelola yang serampangan, sarat intervensi politik, dan diisi oleh manajemen yang tidak kompeten,” katanya.

Bahkan, pihaknya juga menemukan pengurus atau manajemen BUMD, baik dewan pengawas, komisaris, maupun direksi, itu adalah mereka-mereka yang tidak kompeten, yang diletakkan oleh para kepala daerah hasil pilkada langsung.

Atas temuan itu, Rifqi melanjutkan,  pemerintah berencana membentuk Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan BUMD setingkat Eselon I di Kementerian Dalam Negeri, karena selama ini fungsi pengawasan dan pembinaan hanya ditangani pejabat setingkat eselon III yang dinilai tidak memadai untuk mengelola kompleksitas BUMD di tingkat daerah.

“Pertama, peningkatan struktur kelembagaan. Mereka akan menghadirkan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan BUMD Eselon I di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Selain “naik kelas”,  pihaknya juga berharap RUU BUMD yang nantinya diajukan pemerintah mampu mendorong konsolidasi antar-BUMD lintas kota maupun provinsi. Belajar dari keberadaan Danantara yang bsrsumber dananya dari BUMN, maka BUMD  ujarnya juga bisa melakukan hal yang sama untuk kemudian menjadi financing bagi berbagai macam proyek-proyek strategis nasional yang ada di daerah, maupun berbagai macam proyek-proyek strategis daerah yang tidak perlu kemudian didanai seluruhnya oleh APBN.

Komisi II DPR, sambungnya juga menyiapkan pula sejumlah catatan untuk dimasukkan pembahasan RUU BUMD bersama pemerintah, di antaranya perlunya standardisasi kompetensi untuk manajemen BUMD, baik itu calon direksi, komisaris, hingga dewan pengawas.

“Selama ini, itu belum ada, kesannya BUMD itu menjadi tempat bagi para tim sukses, para kepala daerah yang menang, yang kemudian tidak di-upgrade kompetensinya,”ujar Rifqi. (dry)

 

Komentar