RUU PARIWISATA
Jangan Hanya Pelaku Bisnis, Warga Lokal Di Objek Wisata Juga Harus Sejahtera
ASKARA- RUU Pariwisata diharapkan memenuhi tiga hal pentinh yakni adanya jaminan keamanan, perlakuan kepada ekosistem dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat lokal.
Hal itu dikatakan Pakar Strategi Pariwisata Nasional Taufan Rahmadi pada Forum Legislasi dengan tema: RUU Kepariwisataan: Reformulasi Kebijakan Pariwisata untuk Masa Depan Berkelanjutan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/7).
“Itu menjadi harapan pelaku pariwisata,” kata Taufan.
Menurutnya dalam RUU Pariwisata harus ada jaminan keamanan. Tak hanya para wisatawan mancanegara merasa aman ketika berkunjung ke objek wisata di Indonesia tapi juga aturan aman ketika berinvestasi.
“Ini prioritas. Kalau destinasi wisata tidak aman berat rasanya wisatawan baik domestik ataupun mancanegara akan datang ke destinasi. Keamanan drivernya RUU Pariwisata,” kata Taufan.
Yang kedua RUU tersebut harus bicara tentang keadilan dan perlakuan-perlakuan kepada ekosistem pariwisata. Dia mengatakan RUU Pariwisata tidak hanya berpihak kepada investor-investor pariwisata besar misalnya tetapi juga berpihak kepada investor-investor lokal dan juga berpihak kepada masyarakat lokal.
“Tidak hanya berbicara dari tenaga kerja asing, bagaimana aturan-aturan terkait persaingan usaha di dalam dunia pariwisata penting juga diatur di dalam RUU Pariwisata. Artinya juga harus bicara kemanusian. Nah inilah sebenarnya ruhnya pariwisata itu SDM-nya,” ujarnya.
Nah ketika bicara kemanusian dan dunia pariwisata menurut Taufan tidak bisa lepas dari kesejahteraan dari masyarakat di objek wisata. Dia mengatakan rasanya tidak adil kalau pelaku bisnis wisata saja yang sejahtera.
“Pariwisata itu ujungnya itu harus sejahtera. Bukan hanya untuk pelaku bisnisnya saja tapi sejahtera itu juga harus kepada masyarakat yang ada di sekeliling destinasi itu. Ada tidak itu tercermin dari rancangan undang-undang,” tanya Taufan. (dry)

Komentar