Sidang Nikita Mirzani Memanas: Reza Gladys Hadirkan Kesaksian, Tatapan Intimidatif Warnai Persidangan
ASKARA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, Kamis (24/7/2025). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi pelapor, yakni dokter Reza Gladys.
Reza Gladys hadir di pengadilan bersama tiga orang saksi lainnya, termasuk suaminya, Attaubah Mufid. Kepada awak media sebelum memasuki ruang sidang, Reza menyatakan kesiapan dirinya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Siap dong, kan sudah dipanggil," ujar Reza singkat.
Mail Syahputra tiba lebih dulu di pengadilan pada pukul 09.54 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan dari kejaksaan. Mengenakan kacamata hitam, Mail mengatakan bahwa ia telah menunggu momen ini untuk mendengar langsung keterangan dari pihak pelapor.
"Oh, ini kan yang ditunggu," ucapnya singkat saat berjalan menuju ruang sidang.
Selang beberapa menit kemudian, Nikita Mirzani juga hadir di lokasi sekitar pukul 10.06 WIB. Artis berusia 39 tahun itu tampak mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan, dengan riasan wajah yang mencolok serta membawa sejumlah berkas.
"Dandan tadi 30 menitan lah ya," ungkap Nikita saat ditanya soal penampilannya.
Sidang kali ini menyedot perhatian publik. Ruang sidang terlihat sesak dipenuhi pengunjung, termasuk para penggemar Nikita Mirzani yang menyambut kedatangannya dengan antusias. Ia pun membalas sambutan itu dengan senyum dan lambaian tangan.
Di sisi lain, Reza Gladys juga mendapat dukungan dari sejumlah pendukungnya yang memberikan semangat. Saat duduk di hadapan majelis hakim, suasana mendadak menegang. Tatapan Nikita Mirzani yang disebut tidak teralihkan dan terkesan intimidatif terus tertuju pada Reza selama kesaksian berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra atas dugaan pengancaman menggunakan sarana elektronik terhadap Reza Gladys, serta tuduhan tindak pidana pencucian uang dari dana yang diterima dari pelapor.
Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 45 ayat (10) huruf a dan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah melalui UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Komentar